Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat
diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran,
istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja
memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.
Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.
Definisi air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah, sedangkan
air bayak adalah air yang berukuran 2 qullah. Ukuran 2 qullah jika
disamakan dalam bentuk bak air persegi adalah banyaknya/volume air
dengan ukuran panjang, lebar, tinggi dari bak tersebut masing-masing
ukuran 1 1/4 (5/4) panjang tangan sampai siku. Jika diukur dalam
standar ukuran internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.
Ya, jadi ukuran air 2 qullah adalah volume air dalam bak yang
berukuran panjang = 60 cm, lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm. Karena
ukuran tiap bak seseorang berbeda, maka yang dijadikan patokan adalah
volume bak tersebut harus sama, yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm =
216000 cm kubik atau 216 liter. Jadi ukuran bak boleh berbeda yang
penting volume bak minimal 216000 cm kubik bisa disebut air 2 qullah.
Lalu untuk apa fungsi dari
pembagian air
tersebut ? Tentu untuk mengetahui mana air yang boleh dipakai bersuci
dan mana yang tidak. Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh dipakai
untuk bersuci, jika ada dalam suatu tempat atau wadah, maka minimal
harus bervolume sebanyak dua qullah tersebut. Untuk lebih jelasnya,
nanti akan Saya buat artikel khusus tentang sifat-sifat air sedikit dan
air banyak.
Hukum Air Yang terkena Najis
Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah,
kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum
air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad,
air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air
tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki
dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai
bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.
Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam
Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci
tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air
tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak
sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya
air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau
baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu
terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna
air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga
sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur
dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air
tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak
merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian
lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa
dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan,
bisa dipakai bersuci.
Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5
gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak,
maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan
1 1/4 siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).
Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu
Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah. Sedangkan
menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis
kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini
disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti
pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali. Dan Imam Nawawi
dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang
paling kuat pendapatnya.
Hukum Air Yang terkena Najis
Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah,
kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum
air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad,
air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air
tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki
dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai
bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.
Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam
Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci
tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air
tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak
sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya
air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau
baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu
terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna
air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga
sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur
dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air
tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak
merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian
lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa
dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan,
bisa dipakai bersuci.
Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5
gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak,
maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan
1 1/4 siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).
Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu
Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah. Sedangkan
menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis
kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini
disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti
pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali. Dan Imam Nawawi
dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang
paling kuat pendapatnya.