Tuesday, 6 October 2015

Tiga kesalahan karena berburuk sangka

Tiga kesalahan karena berburuk sangka

Tiga kesalahan karena berburuk sangka
Tiga kesalahan karena berburuk sangka
Pada masa kekhalifahan beliau, Umar bin Khatab adalah khalifah yang selalu berjalan tengah malam untuk mengetahui keadaan kota dan keadaan rakyatnya. Dengan inspeksi langsung inilah amirul mukminin kedua ini dapat mengetahui kondisi rakyatnya secara sebenar-benarnya. Masa telah lewat malam saat beliau melewati sebuah rumah yang dari luar terdengar seorang pria di dalam rumah yang sedang asyik tertawa. Semakin beliau mendekat, beliau juga mendengar suara gelak tawa wanita.
Khalifah Umar bin Khatab mengintip rumah tersebut lalu memanjat jendela dan masuk ke rumah tersebut. Beliau menghardik pria tersebut dengan berucap:
“Hai hamba Allah! Apakah kamu mengira jika Allah akan menutup aib dirimu sedangkan kamu berbuat maksiat!!”
Pria yang dihardik tersebut tetap tenang dengan lalu menjawab tuduhan Umar dengan berkata:
“Wahai Umar, jangan terburu-buru, mungkin hamba melakukan satu kesalahan, tapi anda melakukan tiga kesalahan,” jawab pria itu. Umar bin Khatab hanya terpaku, si pria meneruskan bicara.
“Yang pertama, Allah berfirman: jangan kamu (mengintip) mencari-carai kesalahan orang lain (Al Hujurat:12) dan anda telah melakukan hal tersebut dengan mengintip ke dalam rumah hamba,” kata pria tersebut.
“Yang kedua, Allah berfirman: masuklah ke rumah-rumah dari pintunya (Al Baqarah: 189) dan anda tadi menyelinap masuk ke dalam rumah hamba melalui jendela,” papar pria tersebut.
“Dan yang ketiga, anda sudah memasuki rumah hamba tanpa ijin, padahal Allah berfirman: jangan kamu masuk ke rumah yang bukan rumahmu sebelum kamu meminta izin (An-Nur: 27),” lanjut si pria
Menyadari bahwa dirinya juga salah, Umar lantas berkata, “apakah lebih baik disisimu jika aku memaafkanmu?” lantas pria tersebut menjawab, “Ya, amirul mukminin”. Umar pun memaafkan pria tersebut dan berpamitan pergi dari rumah tersebut.
Dari cerita diatas, dapat kita tengok bahwa seorang imam besar, pemimpin umat seperti amirul mukiminin Umar bin Khatab yang tersohor tersebut mau mendengarkan nasehat orang lain, bahkan orang yang bersalah. Nasehat itu tidak perlu dilihat siapa yang berkata, namun harus dilihat apa yang dinasehatkan. Selain itu kita juga harus selalu mengembangkan prasangka baik kepada siapapun, terutama saudara sasama muslim. Janganlah mencari-cari kesalahan mereka. Misalnya, tidak berjumpa di pengajian, kita sudah berpikir bahwa ia lalai dari mengingat Allah, tidak jumpa di shalat Jum’at, ia kita anggap mementingkan dunia. Bahkan ketika kita melihat pria sedang bersenda gurau dengan lawan jenis, kita anggap bahwa dia telah terkunci mata hatinya. Dengan prasangka seperti itu, bisa jadi kita telah melakukan kesalahan yang lebih besar dibandingkan saudara kita tersebut. Oleh karen itu mari kita kembangkan sikap berprasangka baik kepada siapapun.

Panduan Lengkap Sholat Dhuha – Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha

Panduan Lengkap Sholat Dhuha – Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha

Sholat Dhuha

Panduan Sholat Dhuha - Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha
Sholat dhuha atau sholat sunah dhuha merupakan sholat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha. Waktu dhuha merupakan waktu dimana matahari telah terbit atau naik kurang lebih 7 hasta hingga terasa panas menjelang shalat dzhur. atau sekitar jam 7 sampai jam 11, tentunya setiap daerah berbeda, tergantung posisi matahari pada daerah masing-masing. Sholat dhuha sebaiknya dikerjakan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar pukul sembilan pagi. Sholat dhuha dilakukan secara sendiri atau tidak berjamaah (Munfarid)

Niat Sholat dhuha

Untuk niat sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah lainnya, yaitu sebagai berikut
Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa
arti dalam bahasa Indonesia :
Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.

Tata cara sholat dhuha

Tata cara sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah pada umumnya,
  1. Setelah membaca niat seperti yang telah tertulis diatas kemudian membaca takbir,
  2. Membaca doa Iftitah
  3. Membaca surat al Fatihah
  4. Membaca satu surat didalam Alquran. Afdholnya rakaat pertama membaca surat Asy-Syam  dan rakaat kedua surat Al Lail  
  5. Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
  6. I’tidal dan membaca bacaannya
  7. Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
  8. Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaanya
  9. Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
  10. Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Jumlah rakaat sholat dhuha

Sholat dhuha dilakukan dalam satuan dua rakaat satu kali salam. Sementara itu untuk berapa jumlah maksimal sholat dhuha ada pendapat yang berbeda dari para ulama, ada yang mengatakan maksimal 8 rakaat, ada yang maksimal 12 rakaat, dan ada juga yang berbedapat tidak ada batasan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan pendapat jumlah rakaat sholat dhuha silahkan simak penjelasan yang kami kutip dari konsultasi syariah di bawah ini
Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).
Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu
من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة
“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).
Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).
Kesimpulan dan Tarjih
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:
  1. Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
  2. Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).

Doa sholat dhuha

Do’a Shalat Dhuha bahasa Arab :
Berikut ini merupakan bacaan doa sholat dhuha dalam bahasa arab
اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
Do’a Shalat Dhuha bahasa indonesia
Sedangkan bagi yang belum bisa membaca tulisan Arab, bisa membaca tekst latin di bawah ini
Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadakash shalihin.

Artinya doa sholat dhuha

Di bawah ini merupakan arti dari bacaan sholat dhuha
“Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.
Semoga artikel mengenai panduan sholat dhuha yang dilengkapi dengan bacaan niat dan doa sholat dhuha di atas bisa bermanfaat bagi. Rajinlah sholat dhuha setiap pagi. Semoga selalu berlimpah pahala dari Allah SWT, mendapatkan rezki halal dan baik bagi dunia dan akhirat. Aamiin.

Golongan Mustahiq Zakat

Golongan Mustahiq Zakat


Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.
  1. Faqir.
    Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
  2. Miskin.
    Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
    Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab,  maka mereka bisa disebut faqir miskin.
  3. Amil.
    Amil terbagi 4 bagian, yakni :
    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
  4. Muallaf.
    Ada beberapa klasifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
    • orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
    • orang yang masuk Islam dan mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
    • orang yang dekat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
    • orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
  5. Riqob,
                  Bila merujuk pada pengertian secara harfiah riqab itu orang yang berstatus sebagai budak. Pengertian ini untuk masa sekarang mesti diperluas karena dewasa ini manusia dengan status budak belian secara fisik hampir sulit ditemukan. Karena itu riqab seyogyanya diperluas artinya dalam konteks kekinian yaitu manusia yang tertindas. Tertindas di sini bisa terjadi dalam beberapa aspek atau salah satu di antaranya. Pertama, tertindas dari sudut pandang ekonomi. Ekonomi dalam pengertian ini bukan sekedar secara individual namun secara makro. Kedua, untuk masa kini pengertian budak dapat diperluas menjadi sekumpulan manusia atau orang yang tertindas secara politik, ekonomi maupun budaya
  6. Ghorim.
    Yang termasuk golongan ghorim adalah :
    • mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
    • orang yang berutang demi membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi fitnah.
    • orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
  7. Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
  8. Ibnu Sabil adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah


Di bulan Ramadlan ini, ada satu amalan lagi yang bisanya dilakukan oleh umat Islam di dunia yaitu zakat fitrah, yakni zakat kebutuhan pokok masing-masing muslim yang mampu yang diberikan kepada mustahiq zakat.  Biasanya umat muslim di Indonesia, dalam pemberian zakat fitrah, ada yang dikolektifkan oleh panitia zakat fitrah, ada juga yang sendiri langsung diberikan kepada mustahiqnya. Itu, tak jadi soal, yang penting ada niat dari pemberi zakat fitrah.

Para Imam yang empat sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat  Islam yang mampu. Begitu pula, bagi yang terkenai kewajiban zakat fitrah, wajib juga untuk menzakatkan anak anaknya, istrinya, orang tuanya yang tidak mampu  dan abid/hamba sahaya. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkahinya,  pada malam dan siang hari 'ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini, berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika sebaliknya maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Adapun jumlah zakat yang dibayarkan tiap individu adalah 1 sho dari makanan pokok sehari-hari, yakni sekitar 2,4 - 2,7 kg beras. Ini menurut pendapat 3 Imam mazhab, terkecuali Imam Hanafi yang mencukupkan 0,5 sho saja. (Lihat perhitungannya 1 sho' di  http://pesantren.or.id/satu-sho/)

Lalu kapan waktunya kita membayar zakat fitrah ? Dalam mazhab Imam Syafi'i, batasan waktu mengeluarkan zakat adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan 1 Syawal. Tidak boleh keluar dari waktu tersebut, jika keluar dari waktu tersebut,  maka termasuk sedekah biasa. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah hanya diberikan pada waktu wajib yakni antara setelah terbenamnya matahari malam ied sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari ied. Berbeda lagi menurut pandangan Abu Hanifah/mazhab Hanafi, beliau memperbolehkan membayar zakat fitrah  sebelum Ramadlan/akhir Sya'ban.

Salah satu hikmah diwajibkannya zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berpuasa adalah untuk membersihkan/menambal amaliah puasanya  dari amaliah yang dianggap kurang baik, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan selama bulan Ramadlan.

Sumber : Mizan Alkubro 2 : 10-13.


Rukun Puasa

Rukun Puasa


Rukun puasa, baik puasa wajib ataupun sunat adalah :
  1. Niat di waktu malam antara maghrib sampai sebelum subuh setiap hari dalam puasa wajib (puasa Ramadlan/puasa qodo/puasa nadzar/puasa kifarat). Tempatnya niat adalah di dalam hati yakni menghadirkan hakikat puasa yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa di siang hari. Tidaklah cukup berniat hanya dengan ucapan saja tanpa dengan hati, karena niat dengan ucapan hanyalah sunat. Niat yang diucapkan dimaksudkan agar ucapan niat tersebut membantu fokusnya kita dalam menghadirkan niat yang sesungguhnya di dalam hati.

    Jika ada kasus, seseorang niat puasa pada malam pertama bulan Ramadlan dengan niat ditujukan untuk keseluruhan puasa dalam 1 bulan, maka dalam mazhab Syafi'i, tidaklah sah puasanya selain puasa pada hari pertama saja, namun niat seperti itu tetap disunatkan untuk menjaga ketika lupa tidak niat pada malam tertentu. Sehingga jika mengalami lupa niat pada malam tertentu, tetapi pada malam pertama niatnya ditujukan untuk keseluruhan puasa, maka sahlah puasa yang tanpa niat tersebut. Berbeda jika pada malam pertamanya tidak pakai niat untuk keseluruhan, maka puasa yang tanpa niat tersebut tidak sah dan harus diganti pada hari yang lainnya setelah Ramadlan.

    Contoh kasus lain yaitu jika ada seseorang merasa ragu apakah niatnya itu dilakukan sebelum fajar atau sesudah fajar? Maka yang demikian itu tidak sah puasanya. Berbeda dengan niat puasa sunat, maka tidak harus dilakukan pada malam hari, tapi bisa dilakukan siang hari sebelum saat sholat zhuhur tiba, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, jima, keluar haid, nifas, dan lainnya.

    Adapun bagi sahabat yang terbiasa memakai niat yang dilafadzkan, ucapan niat puasa Ramadhan adalah :

    NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN ADAA-IN FARDLI ROMADLOONA HADZIHIS SANATI  FARDHOL LILLAHI TA’AALA.

    Bagi mereka yang tidak suka niatnya diucapkan, maka cukup dalam hati saja.
  2. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa secara sadar tanpa paksaan, seperti makan walaupun sedikit, minum walau setetes, jima dan lainnya.
  3. Orang yang berpuasanya.

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan puasa kita. Ini dia diantaranya :
  1. Murtad atau keluar dari agama Islam kembali kepada kekafiran
  2. Keluar haid
  3. Keluar nifas. Disunatkan bagi yang haid dan nifas, menahan diri dari makan minum jika haid atau nifasnya sudah berhenti di siang hari.
  4. Gila walaupun hanya sebentar
  5. Melahirkan
  6. Pingsan
  7. Mabok yang disengaja

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk,  bisa membatalkan puasa jika keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.  Jadi kalau pingsan atau mabuknya hanya sesaat atau beberapa jam saja,  maka tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa orang pingsan (baik disengaja ataupun tidak) diharuskan mengqadha puasa. Adapun shalat, maka dia tidak perlu mengqadhanya, kecuali kalau pingsannya disengaja.

Wajib juga kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa, sedangkan yang tak disengaja tidak wajib qadha.  Yang dimaksud mabuk disengaja,  contoh kasusnya adalah jika seseorang pada suatu malam telah berniat puasa,  namun ketika waktu sahur dia meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada saat siang hari dampaknya malah membuat dia linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.

Alhasil, bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan, jika salah satunya dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa, maka puasanya batal atau tidak sah pada hari itu. Sedangkan jika seorang tidur dengan nyenyak dari pagi sampai maghrib, maka tidurnya seharian tidak membatalkan puasa.

Hukum Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Ramadhan


Seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa Ramadhan adalah fardu bagi setiap muslim. Mereka juga sepakat bahwa puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari landasan atau rukun Islam yang 5.

Tidak semua muslim mendapati kewajiban puasa Ramadhan. Hanya orang-orang muslim yang termasuk dalam kategori di bawah ini, yang diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Point yang dimaksud adalah :
1. Baligh
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas
4. Muqim
5. Kuat

Bagi anak yang belum baligh atau orang sakit gila, keduanya tidak kena perintah wajib puasa, namun demikian bagi anak yang sudah berumur 7 tahun, orang tua wajib memberikan pelajaran untuk menganjurkan berpuasa walaupun belum balig, agar bisa menjadi kebiasaan. Dan apabila anak sudah berumur 10 tahun, tapi tidak nurut untuk berpuasa, maka orang tua boleh melakukan peringatan keras dengan cara memukul bagian anggota badan yang tidak berbahaya dan tidak menimbulkan cacat apabila dipukul.  Sebagian pendapat, bagian yang dipukul adalah bagian kaki ke bawah.

Bagi wanita haid/nifas diharamkan berpuasa namun dia wajib qadha sejumlah hari yang ditinggalkannya setelah habis Ramadhan. Bagi wanita yang lagi hamil atau lagi menyusui, tidak diwajibkan berpuasa jika takut akan terjadi kemadharatan buat dirinya atau anaknya, namun demikian dia sah-sah saja jika berpuasa.

Bagi musafir atau orang sakit, boleh berbuka puasa jika sekiranya dengan puasanya itu bisa menambah kambuh penyakitnya atau menambah kemadharatan, namun demikian dia sah puasanya jika tetap memaksa menjalankan puasanya.

Puasa Ramadhan ini segera diwajibkan apabila :
1. sempurna bulan Sya'ban 30 hari
2. melihat bulan/ruyatul hilal

Untuk masalah melihat bulan, para ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali sepakat bahwa, jika ada seseorang yang telah melihat bulan disertai dengan bukti dan saksi saksi, maka keterangan dia tersebut bisa menjadi patokan mulainya tanggal 1 bulan Ramadhan untuk seluruh negara di dunia. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, keterangan dia hanya bisa dijadikan patokan tanggal 1 Ramadhan, untuk daerah sekitar dia  saja. Misalnya jika di Indonesia, ada orang melihat bulan tanggal 1 Ramadhan, maka menurut Imam Syafi'i, itu hanya berlaku untuk negara Indonesia saja dan belum tentu berlaku untuk negara Arab dan negara lainnya.

Dalil puasa Ramadhan
Mengenai dalil wajibnya puasa Ramadhan adalah :


يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
 (Q.S Al Baqarah : 183)