Tuesday, 6 October 2015

Kisah Islami | Kisah Pelacur yang Menjadi Ahli Surga

Kisah Islami | Kisah Pelacur yang Menjadi Ahli Surga
   Suatu ketika di suatu negeri, hiduplah seoarang wanita bernama Al-Malikah. Dia adalah wanita tunasusila keturunan Bani Israil. Al-Malikah dikenal di negerinya sebagai pelacur kelas atas. Bayaran yang ia peroleh juga cukup tinggi.
  Kecantikannya sangat terkenal sehingga banyak pemuda yang menyukainya. Tidak terkecuali seorang pemuda bernama Abid. Abid sebenarnya pemuda miskin yang taat ibadah. Namun kepopuleran paras cantik Al-Malikah di seantero negeri rupanya telah menggoda keimanan sang pemuda untuk mencoba menikmati kecantikan Al-Malikah....

Sayangnya untuk bisa bertemu Al-Malikah, Abid harus mengeluarkan biaya sebesar 100 dinar. Karena besarnya uang bayaran itu, Abid harus bekerja sekuat tenaga untuk mengumpulkan uang. Dia ingin bertemu dengan ‘pujaan’ hatinya. Setelah uang terkumpul, datanglah Abid menemui Al-Malikah.
Namun sesuatu yang mengejutkan terjadi. Ketika Abid telah berada di hadapan Al-Malikah, tiba-tiba tubuhnya menjadi gemetar. Keringat bercucuran keluar dari sekujur tubuhnya. Yang terjadi, sang pemuda justru ingin lari dari tempat itu. Al-Malikah malah menjadi heran dengan tingkah Abid yang mendadak berubah.
Ketika Al-Malikah sudah berada di depannya, Abid justru teringat akan Rab-nya. “Aku takut kepada Allah, bagaimana aku mempertanggungjawabkan perbuatan maksiatku nanti,” kata Abid.

Ucapan Abid yang spontan malah membuat Al-Malikah terkejut. Entah bagaimana, ucapan Abid seakan menjadi wasilah yang memberi kesadaran kepada Al-Malikah. Di luar dugaan, hati Al-Malikah tersentuh oleh ucapan Abid yang polos itu.
Abid pun lantas pergi menjauh meninggalkan Al-Malikah. Kakinya langsung berjalan seribu langkah. Namun tanpa diduga, belum jauh Abid meninggalkan tempat itu, Al-Malikah mengejar dan menghentikan langkah Abid. Al-Malikah mencegah Abid. Tapi bukan untuk memaksa Abid untuk berzina. Yang dilakukan Al-Malikah justru meminta Abid menikahinya. Perempuan itu tiba-tiba menangis di depan Abid, sambil memohon-mohon. Tentu saja kini giliran tingkah Al-Malikah yang membuat heran Abid.
Bahkan dengan nada mengancam, Al-Malikah tidak akan melepaskan langkah Abid sebelum pemuda itu benar-benar berjanji menikahinya. Namun usaha Al-Malikah sia-sia. Abid berhasil menjauh hingga menghilang dari pandangan Al-Malikah.
Keteguhan iman sang pemuda rupanya telah menawan hati Al-Malikah. Kata-kata keimanan yang keluar dari mulut Abid benar-benar telah membuka hati, mata dan pikiran sang wanita. Usai pertemuan yang awalnya untuk bertransaksi maksiat kepada Allah itu, Al-Malikah bertekad untuk memperbaiki diri dan segera keluar ‘lembah hitam’ pekerjaannya. Tujuannya tak lain, menyempurnakan benih iman yang mulai tumbuh karena disiram ucapan sang pemuda. Dia pun mencari sang pemuda hingga ke pelosok.
Bertahun-tahun Al-Malikah berjalan keluar masuk kampung hanya untuk mencari sosok pemuda teguh iman yang pernah ditemuinya itu. Namun usaha yang dilakukan Al-Malikah kandas. Abid mengetahui jika sang wanita pelacur mencari-cari dirinya. Karena ketakutannya kepada Allah, maka Abid selalu menghindar dan bersembunyi. Karena ketakutannya yang luar biasa kepada Tuhannya itu, hingga membuat Abid pingsan lalu meninggal.

Kabar meninggalnya Abid ini rupanya sampai juga ke telinga Al-Malikah. Tentu saja kabar itu membuat Al-Malikah syok dan bersedih. Usahanya untuk dapat bersuamikan lelaki saleh harus kandas, sementara benih iman di hatinya baru saja tumbuh.
Al-Malikah lalu bergegas ke rumah tempat disemayamkannya Abid untuk bertakziyah. Tekadnya sudah bulat, memperbaiki diri dan keimanannya. Karena tekadnya itu, Al-Malikah lalu berniat menikahi saudara Abid. Dalam pandangannya, jika ucapan dan perilaku Abid dapat mempengaruhi dirinya, apalagi terhadap saudaranya yang lebih dekat itu. Pastilah, menurut Al-Malikah, saudara Abid juga memiliki keteguhan iman yang tak kalah kokohnya dengan Abid.
Ternyata saudara Abid menerima permintaan dari sang wanita paras cantik ini. Keduanya pun menikah, meskipun sebenarnya Al-Malikah tahu jika baik Abid maupun saudaranya adalah pemuda miskin. Bagi Al-Malikah yang sudah bertekad kuat, hal itu bukan penghalang. Iman di hati yang telah disiram Abid kini menjadi kekayaannya yang baru. Karena kekayan iman baginya lebih besar dari sekadar kekayaan duniawi.
Al-Malikah lalu hidup berbahagia dengan lelaki saleh, saudara Abid. Dikabarkan, Al-Malikah menjadi salah satu perempuan bani Israil calon penghuni surga.

Cerita orang saleh dan pria pemabuk

Orang saleh dan pria pemabuk

Pada suatu ketika, nabi Musa akan menemui Allah di bukit Sinai. Seorang yang sangat saleh mengetahui hal tersebut dan mendatangi nabi Musa. Ia berkata, “Wahai nabi Allah, selama hidup ini saya telah berusaha menjadi orang yanga baik dengan shalat, puasa, haji dan kewajiban beragama lainnya. Saya banyak menderita karenanya, namun itu tak masalah. Saya hanya ingin tahu apa yang Allah akan berikan kepadaku nanti. Tolong tanyakan kepadaNya”
Nabi Musa menyanggupi permintaan salah satu orang saleh tersebut lalu meneruskan perjalanan menuju bukit Sinai. Di tengah perjalanan, beliau terhenti karena ada pemuda pemabuk di pinggir jalan. Pemuda itu bertanya akan kemana nabi Musa. Ketika nabi Musa menjawab akan bertemu Allah di bukit Sinai, pemabuk itu berkata:
“Aku adalah peminum, aku tidak pernah shalat, tidak puasa, atau amalan shaleh lainnya, tanyakan kepada Allah apa yang dipersiapkan untukku oleh-Nya nanti.”
Nabi Musa menyanggupi permintaan yang cukup aneh tersebut untuk menyampaikannya kepada Allah. Sekembalinya dari Sinai, ia menyampaikan jawaban Allah untuk orang saleh tersebut. Allah memberikan pahala besar dan hal yang indah-indah. Si orang saleh tersebut menanggapi biasa saja dan ia mengatakan bahwa ia telah menduga hal tersebut. Sedangkan ketika bertemu si pemabuk, nabi Musa menyampaikan bahwa pemuda itu akan diberikan tempat yang paling buruk. Ketika mendengar ucapan nabi Musa, pemabuk itu berdiri dan justru menari-nari dengan riang gembira.
Nabi Musa pun heran, kenapa pemabuk itu justru gembira, padahal ia dijanjikan tempat yang paling buruk. Beliau bertanya kepada pemabuk itu, ada apa gerangan hingga segembira itu.
“Alhamdulillah. Saya tidak peduli tempat mana yang telah Tuhan persiapkan bagiku. Aku senang karena Tuhan masih ingat kepadaku. Aku pendosa yang hina-dina. Aku dikenal Tuhan! Aku kira tidak seorang pun yang mengenalku,” jawab pemabuk itu dengan rasa bahagia yang terpancar di wajahnya.
Namun setelah beberapa waktu, nasib keduanya pun berubah, justru orang yang saleh berada di neraka dan si pemabuk berada di surga. Nabi Musa yang takjub bertanya kepada Allah, demikian jawaban Allah:
“Orang yang pertama dengan segala amal salehnya tidak layak memperoleh anugerah-Ku karena anugerah tidak dapat dibeli dengan amal saleh. Orang kedua itu membuatKu senang karena ia senang dengan apapun yang Aku berikan kepadanya. Senangnya karena pemberian-Ku menyebabkan Aku senang kepadanya” cerita kisah Orang saleh
Dari cerita diatas, ada beberap hal yang bisa kita pahami. Bukan berarti seorang yang tidak taat beribadah bisa masuk surga, sama sekali bukan itu. Namun sikap bersyukurlah yang disukai oleh Allah. Selain itu sikap berpuas diri dan menganggap diri pantas menerima anugrah dari Allah justru dapat menjerumuskan kita kepada api neraka karena sama saja memperjualbelikan amal ibadah kita dengan balasan dari Allah. Demikian dalam suatu cerita pasti terkandung hikmah bagi orang-orang yang mau berpikir.

Kisah keteladanan Rasulullah SAW dalam bertutur kata

Kisah keteladanan Rasulullah SAW dalam bertutur kata

      Pada hari itu adalah waktu selewat setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat sebagai nabi dan rasul. Beliau menyebarkan ajaran Allah kepada kaum jahiliyah arab. Maka para pembesar suku Quraisy pun mengadakan sidang. Mereka membicarakan perkembangan gerakan yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam sidang tersebut ada dua pilihan, yakni menyelesaikannya dengan kekerasan atau menyelesaikannya dengan jalan damai. Lantas pilihan kedualah yang diambil.
Kisah keteladanan Rasulullah SAW
Maka dari itu serombongan orang Quraisy menemui Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada saat itu beliau sedang berada di masjid. Orang Quraisy menunjuk Utbah bin Rabi’ah sebagai juru bicara karena dia yang paling pandai bicara diantara para anggota Dar al-Nadwah atau parelemen Makkah. Ia lalu berkata:
“Wahai keponakanku! Aku memandangmu sebagai orang yang terpandang dan termulia diantara kami. Tiba-tiba engkau datang kepada kami membawa paham baru yang tidak pernah dibawa oleh siapapun sebelum engkau. Kauresahkan masyarakat, kautimbulkan perpecahan, kaucela agama kami. Kami khawatir suatu kali terjadilah peperangan diantara kita hingga kita semua binasa.”
Setelah berhenti sebentar, Utbah melanjutkan bicaranya:
“Apa sebetulnya yang kaukehendaki. Jika kauinginkan harta, akan kami kumpulkan kekayaan dan engkau menjadi orang terkaya diantara kami. Jika kau inginkan kemuliaan, akan kami muliakan engkau sehingga engkau menjadi orang yang paling mulia. Kami tidak akan memutuskan sesuatu tanpa meminta pertimbanganmu. Atau, jika ada penyakit yang mengganggumu, yang tidak dapat kauatasi, akan kami curahkan semua perbendaharaan kami sehingga kami dapatkan obat untuk menyembuhkanmu. Atau mungkin kauinginkan kekuasaan, kami jadikan kamu penguasa kami semua.”
Kisah keteladanan Rasulullah SAW – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengarkan semua perkataan Utbah dengan sabar. Tidak sekalipun beliau mengeluarkan suara atau menggerakkan tubuh untuk memotong pembicaraan Utbah. Saat Utbah berhenti berbicara, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Sudah selesaikah ya Abal Walid?” lalu Utbah menjawab bahwa dirinya sudah selesai berbicara. Rasulullah kemudian menjawab ucapan Utbah tersebut dengan surat Fushilat, “Haa mim. Diturunkan al-Quran dari Dia yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Sebuah kitab yang ayat-ayatnya dijelaskan. Qur’an dalam bahasa arab untuk kaum berilmu…” Rasulullah terus membaca hingga sampai pada ayat sajdah, beliau kemudian bersujud.
Utbah yang duduk mendengarkan Rasulullah hingga selesai membaca bacaannya lalu berdiri. Ia tak tahu harus mengatakan apa. Ia lantas pergi menemui kaumnya. Di tengah-tengah mereka, ia berbicara dengan pelan memberitahukan bahwa ia telah menemui Muhammad dan menyampaikan apa yang mereka kehendaki. Namun Muhammad menjawab dengan ucapan yang ia tidak mengerti. Ia meminta kaum Quraisy untuk tidak mengganggu Rasulullah karena beliau tidak akan berhenti dari gerakan dakwahnya. Namun ternyata orang-orang Quraisy tidak mematuhi nasihat dari Utbah.
Satu hal yang bisa kita petik dari hal ini adalah kesabaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akhlak beliau ketika berbicara dengan orang lain, sekalipun itu orang kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mendengarkan dan tidak memotongnya meskipun beliau tidak menyukai hal tersebut. Kita harusnya berkaca dari peristiwa tersebut. Jangankan mendengar pendapat orang kafir, mendengar pendapat saudara sesama muslim saja kita enggan, bahkan seringkali memotongnya. Semoga kita bisa meniru akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga dari kisah keteladanan Rasulullah SAW di atas bisa menginspirasi kita semua, untuk lebih sopan, lebih sabar, dan lebih menghargai orang dalam berbicara seperti nabi junjugan kita Muhammad SAW. Aamiin

Tiga kesalahan karena berburuk sangka

Tiga kesalahan karena berburuk sangka

Tiga kesalahan karena berburuk sangka
Tiga kesalahan karena berburuk sangka
Pada masa kekhalifahan beliau, Umar bin Khatab adalah khalifah yang selalu berjalan tengah malam untuk mengetahui keadaan kota dan keadaan rakyatnya. Dengan inspeksi langsung inilah amirul mukminin kedua ini dapat mengetahui kondisi rakyatnya secara sebenar-benarnya. Masa telah lewat malam saat beliau melewati sebuah rumah yang dari luar terdengar seorang pria di dalam rumah yang sedang asyik tertawa. Semakin beliau mendekat, beliau juga mendengar suara gelak tawa wanita.
Khalifah Umar bin Khatab mengintip rumah tersebut lalu memanjat jendela dan masuk ke rumah tersebut. Beliau menghardik pria tersebut dengan berucap:
“Hai hamba Allah! Apakah kamu mengira jika Allah akan menutup aib dirimu sedangkan kamu berbuat maksiat!!”
Pria yang dihardik tersebut tetap tenang dengan lalu menjawab tuduhan Umar dengan berkata:
“Wahai Umar, jangan terburu-buru, mungkin hamba melakukan satu kesalahan, tapi anda melakukan tiga kesalahan,” jawab pria itu. Umar bin Khatab hanya terpaku, si pria meneruskan bicara.
“Yang pertama, Allah berfirman: jangan kamu (mengintip) mencari-carai kesalahan orang lain (Al Hujurat:12) dan anda telah melakukan hal tersebut dengan mengintip ke dalam rumah hamba,” kata pria tersebut.
“Yang kedua, Allah berfirman: masuklah ke rumah-rumah dari pintunya (Al Baqarah: 189) dan anda tadi menyelinap masuk ke dalam rumah hamba melalui jendela,” papar pria tersebut.
“Dan yang ketiga, anda sudah memasuki rumah hamba tanpa ijin, padahal Allah berfirman: jangan kamu masuk ke rumah yang bukan rumahmu sebelum kamu meminta izin (An-Nur: 27),” lanjut si pria
Menyadari bahwa dirinya juga salah, Umar lantas berkata, “apakah lebih baik disisimu jika aku memaafkanmu?” lantas pria tersebut menjawab, “Ya, amirul mukminin”. Umar pun memaafkan pria tersebut dan berpamitan pergi dari rumah tersebut.
Dari cerita diatas, dapat kita tengok bahwa seorang imam besar, pemimpin umat seperti amirul mukiminin Umar bin Khatab yang tersohor tersebut mau mendengarkan nasehat orang lain, bahkan orang yang bersalah. Nasehat itu tidak perlu dilihat siapa yang berkata, namun harus dilihat apa yang dinasehatkan. Selain itu kita juga harus selalu mengembangkan prasangka baik kepada siapapun, terutama saudara sasama muslim. Janganlah mencari-cari kesalahan mereka. Misalnya, tidak berjumpa di pengajian, kita sudah berpikir bahwa ia lalai dari mengingat Allah, tidak jumpa di shalat Jum’at, ia kita anggap mementingkan dunia. Bahkan ketika kita melihat pria sedang bersenda gurau dengan lawan jenis, kita anggap bahwa dia telah terkunci mata hatinya. Dengan prasangka seperti itu, bisa jadi kita telah melakukan kesalahan yang lebih besar dibandingkan saudara kita tersebut. Oleh karen itu mari kita kembangkan sikap berprasangka baik kepada siapapun.

Panduan Lengkap Sholat Dhuha – Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha

Panduan Lengkap Sholat Dhuha – Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha

Sholat Dhuha

Panduan Sholat Dhuha - Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha
Sholat dhuha atau sholat sunah dhuha merupakan sholat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha. Waktu dhuha merupakan waktu dimana matahari telah terbit atau naik kurang lebih 7 hasta hingga terasa panas menjelang shalat dzhur. atau sekitar jam 7 sampai jam 11, tentunya setiap daerah berbeda, tergantung posisi matahari pada daerah masing-masing. Sholat dhuha sebaiknya dikerjakan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar pukul sembilan pagi. Sholat dhuha dilakukan secara sendiri atau tidak berjamaah (Munfarid)

Niat Sholat dhuha

Untuk niat sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah lainnya, yaitu sebagai berikut
Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa
arti dalam bahasa Indonesia :
Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.

Tata cara sholat dhuha

Tata cara sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah pada umumnya,
  1. Setelah membaca niat seperti yang telah tertulis diatas kemudian membaca takbir,
  2. Membaca doa Iftitah
  3. Membaca surat al Fatihah
  4. Membaca satu surat didalam Alquran. Afdholnya rakaat pertama membaca surat Asy-Syam  dan rakaat kedua surat Al Lail  
  5. Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
  6. I’tidal dan membaca bacaannya
  7. Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
  8. Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaanya
  9. Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
  10. Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.

Jumlah rakaat sholat dhuha

Sholat dhuha dilakukan dalam satuan dua rakaat satu kali salam. Sementara itu untuk berapa jumlah maksimal sholat dhuha ada pendapat yang berbeda dari para ulama, ada yang mengatakan maksimal 8 rakaat, ada yang maksimal 12 rakaat, dan ada juga yang berbedapat tidak ada batasan.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan pendapat jumlah rakaat sholat dhuha silahkan simak penjelasan yang kami kutip dari konsultasi syariah di bawah ini
Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).
Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu
من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة
“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).
Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).
Kesimpulan dan Tarjih
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:
  1. Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
  2. Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).

Doa sholat dhuha

Do’a Shalat Dhuha bahasa Arab :
Berikut ini merupakan bacaan doa sholat dhuha dalam bahasa arab
اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
Do’a Shalat Dhuha bahasa indonesia
Sedangkan bagi yang belum bisa membaca tulisan Arab, bisa membaca tekst latin di bawah ini
Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadakash shalihin.

Artinya doa sholat dhuha

Di bawah ini merupakan arti dari bacaan sholat dhuha
“Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.
Semoga artikel mengenai panduan sholat dhuha yang dilengkapi dengan bacaan niat dan doa sholat dhuha di atas bisa bermanfaat bagi. Rajinlah sholat dhuha setiap pagi. Semoga selalu berlimpah pahala dari Allah SWT, mendapatkan rezki halal dan baik bagi dunia dan akhirat. Aamiin.

Golongan Mustahiq Zakat

Golongan Mustahiq Zakat


Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.
  1. Faqir.
    Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
  2. Miskin.
    Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin bisa mendapatkan penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak bisa mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin bisa menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
    Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya jika kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berzakat kepadanya, karena memberikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jika ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melakukan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali jika mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak bisa melakukan kasab,  maka mereka bisa disebut faqir miskin.
  3. Amil.
    Amil terbagi 4 bagian, yakni :
    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, adalah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan berzakat.
  4. Muallaf.
    Ada beberapa klasifikasi yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
    • orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keyakinannya.
    • orang yang masuk Islam dan mempunyai keyakinan yang kuat namun masih mempunyai posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
    • orang yang dekat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
    • orang yang dekat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
  5. Riqob,
                  Bila merujuk pada pengertian secara harfiah riqab itu orang yang berstatus sebagai budak. Pengertian ini untuk masa sekarang mesti diperluas karena dewasa ini manusia dengan status budak belian secara fisik hampir sulit ditemukan. Karena itu riqab seyogyanya diperluas artinya dalam konteks kekinian yaitu manusia yang tertindas. Tertindas di sini bisa terjadi dalam beberapa aspek atau salah satu di antaranya. Pertama, tertindas dari sudut pandang ekonomi. Ekonomi dalam pengertian ini bukan sekedar secara individual namun secara makro. Kedua, untuk masa kini pengertian budak dapat diperluas menjadi sekumpulan manusia atau orang yang tertindas secara politik, ekonomi maupun budaya
  6. Ghorim.
    Yang termasuk golongan ghorim adalah :
    • mereka yang mempunyai utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
    • orang yang berutang demi membereskan suatu masalah di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan agar tidak terjadi fitnah.
    • orang yang berutang karena menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
  7. Sabilillah adalah orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal ketika berjihad.
  8. Ibnu Sabil adalah mereka yang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.

Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah


Di bulan Ramadlan ini, ada satu amalan lagi yang bisanya dilakukan oleh umat Islam di dunia yaitu zakat fitrah, yakni zakat kebutuhan pokok masing-masing muslim yang mampu yang diberikan kepada mustahiq zakat.  Biasanya umat muslim di Indonesia, dalam pemberian zakat fitrah, ada yang dikolektifkan oleh panitia zakat fitrah, ada juga yang sendiri langsung diberikan kepada mustahiqnya. Itu, tak jadi soal, yang penting ada niat dari pemberi zakat fitrah.

Para Imam yang empat sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat  Islam yang mampu. Begitu pula, bagi yang terkenai kewajiban zakat fitrah, wajib juga untuk menzakatkan anak anaknya, istrinya, orang tuanya yang tidak mampu  dan abid/hamba sahaya. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkahinya,  pada malam dan siang hari 'ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini, berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika sebaliknya maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Adapun jumlah zakat yang dibayarkan tiap individu adalah 1 sho dari makanan pokok sehari-hari, yakni sekitar 2,4 - 2,7 kg beras. Ini menurut pendapat 3 Imam mazhab, terkecuali Imam Hanafi yang mencukupkan 0,5 sho saja. (Lihat perhitungannya 1 sho' di  http://pesantren.or.id/satu-sho/)

Lalu kapan waktunya kita membayar zakat fitrah ? Dalam mazhab Imam Syafi'i, batasan waktu mengeluarkan zakat adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan 1 Syawal. Tidak boleh keluar dari waktu tersebut, jika keluar dari waktu tersebut,  maka termasuk sedekah biasa. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah hanya diberikan pada waktu wajib yakni antara setelah terbenamnya matahari malam ied sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari ied. Berbeda lagi menurut pandangan Abu Hanifah/mazhab Hanafi, beliau memperbolehkan membayar zakat fitrah  sebelum Ramadlan/akhir Sya'ban.

Salah satu hikmah diwajibkannya zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berpuasa adalah untuk membersihkan/menambal amaliah puasanya  dari amaliah yang dianggap kurang baik, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan selama bulan Ramadlan.

Sumber : Mizan Alkubro 2 : 10-13.