Wednesday 30 September 2015

Syarat Wudhu dalam islam

Syarat Wudhu


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar wudu atau mandi besar kita bisa sah pelaksanaanya secara fiqih yakni :

  1. Islam
  2. Tamyiz atau kalau orang Sunda bilang “ideng”,  baligh,  maka tidak sah wudunya anak kecil atau orang gila.
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Tidak ada zat yang menghalangi datangnya air ke permukaan kulit anggota wudu semisal cat,  lilin,  kotoran kuku dan lainnya
  5. Tidak ada zat pada anggota wudu yang bisa merubah bau,  rasa atau warna air semisal minyak wangi,  cologne,  make up yang kita pakai pada kulit kita.  Jadi ketika hendak berwudu,  bersihkan dulu zat-zat tersebut sampai bersih agar wudu kita sah.
  6. Mengetahui dan bisa membedakan wudu atau mandi besar yang hukumnya wajib dan sunat.  Contoh wudu yang wajib dilaksanakan adalah ketika akan sholat,  wudu yang sunat adalah ketika akan membaca kitab hadits,  tafsir atau lainnya.
  7. Tidak boleh mengitikadkan sunat terhadap fardu wudu.  Adapun bahasannya telah diposting pada artikel berjudul Fardu Wudu
  8. Menggunakan air yang suci dan mensucikan.  Tidak sah berwudu jika menggunakan air musta’mal (air bekas bersuci/berwudu orang lain) atau air mutanajis (air yang terkena najis)

Di samping syarat di atas,  ada syarat tambahan bagi mereka yang mempunyai penyakit dawam hadats,  yakni penyakit semacam buang air terus (beser),  buang angin terus dan lain-lain yang sifatnya selalu mengganggu ketentraman hasil kita berwudu,  sehingga terkadang ketika sholat juga tanpa dikomando dan tak bisa ditahan,  kita bisa batal wudunya.  Nah bagi yang punya penyakit semacam ini,  tidak usah merasa berkecil hati,  walaupun kondisinya seperti itu,  tetap sholatnya sah,  namun ditambah 2 syarat lagi di samping 8 syarat di atas,  yakni :

  1. wudunya dilaksanakan setelah waktu sholat tiba
  2. harus dilakukan secara terus menerus tidak boleh terpisah antara rukun yang satu dengan yang lainnya

FARDLU WUDHU DALAM ISLAM

Fardlu Wudhu


Dalam praktek wudlu,  jumlah anggota tubuh yang wajib dibasuh ada 4,  yakni muka,  tangan, bagian kepala dan kaki.  Hikmahnya adalah karena keempat anggota tubuh tersebut umumnya sebagai tempat melakukan kesalahan.  Bahkan ada keterangan,  penyebab mengapa hanya 4 anggota tubuh yang menjadi sasaran praktek wudlu,  adalah kisah Nabi Adam a.s yang ketika akan mengambil buah kholdi.  Beliau menuju pohon tersebut berjalan dengan kaki,  lalu mengambilnya dengan tangan.  Kebetulan pada waktu itu kepelanya mengenai daun dari pohon larangan tersebut,  kemudian beliau memakannya,  dimana mulut merupakan bagian dari wajah.

Yang meyebabkan kita harus berwudlu adalah punya hadats ketika waktu shalat telah tiba,  atau hal-hal lain yang diperlukan seperti akan mengambil atau menyimpan Al quran.

Adapun fardlu wudhu yang dimaksud adalah :
  1. Niat berwudu atau niat menghilangkan hukum hadas atau niat diperbolehkannya shalat.  Bagi mereka yang mempunyai penyakit seperti beser (kencing terus menerus),  maka niat wudlunya bukan niat menghilangkan hadats,  tetapi niat berwudlu karena dibolehkannya shalat.
    Yang menjadi landasan wajibnya niat adalah hadits Nabi : “Sesungguhnya sahnya amal itu karena ada niat”.
    Adapun waktu niat dalam wudu adalah ketika air pertama kali membasuh sebagian dari muka.  Jadi,  jika niatnya pada waktu berkumur sebelum membasuh muka, maka niatnya belum sah.
    Dalam niat berwudlu sama halnya dengan niat pada shalat,  yakni menghadirkan susunan pekerjaan yang akan dilakukan dalam berwudlu atau dalam niat shalat dikenal dengan istihdlor.  Namun ada juga yang berpendapat bahwa dalam niat wudlu tidak perlu memakai istihdlor seperti halnya dalam niat shalat,  cukup dengan berniat "niat menghilangkan hadats".
  2. Membasuh muka termasuk bulu-bulu yang ada di atasnya seperti kumis,  jambang,  alis,  janggut dan lainnya kecuali janggut atau jambang tebal yang sulit tertembus air,  maka hanya dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali kalau ada kasus wanita atau banci berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh semuanya karena hal tersebut merupakan kasus jarang,  bahkan kalau ada kasus seperti itu,  disunatkan untuk mencukurnya.
    Batasan wilayah muka adalah antara batas dahi atas sampai ke bawah dagu serta antara telinga kanan dan kiri.
  3. Membasuh dua tangan serta siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala.  Syarat dalam mengusap rambut adalah rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi jika kita punya rambut panjang sampai sedada,  lalu ketika berwudu mengusap rambutnya yang bagian ujung dekat dada (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah.
  5. Membasuh dua kaki serta mata kaki
  6. Tertib dalam rukun yang telah disebutkan di atas.  Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah,  tangan,  kepala dan kaki,  dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Quran dan hadits.
    Arti terib itu sendiri adalah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan.

TENTANG AIR DALAM ISLAM BESERTA HUKUMNYA

Pembagian Air

Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.

Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.

Definisi air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah, sedangkan air bayak adalah air yang berukuran 2 qullah. Ukuran 2 qullah jika disamakan dalam bentuk bak air persegi adalah banyaknya/volume air dengan ukuran panjang, lebar, tinggi dari bak tersebut masing-masing ukuran 1 1/4 (5/4) panjang tangan sampai siku. Jika diukur dalam standar ukuran internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.

Ya, jadi ukuran air 2 qullah adalah volume air dalam bak yang berukuran panjang = 60 cm, lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm. Karena ukuran tiap bak seseorang berbeda, maka yang dijadikan patokan adalah volume bak tersebut harus sama, yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216000 cm kubik atau 216 liter. Jadi ukuran bak boleh berbeda yang penting volume bak minimal 216000 cm kubik bisa disebut air 2 qullah.

Lalu untuk apa fungsi dari pembagian air tersebut ? Tentu untuk mengetahui mana air yang boleh dipakai bersuci dan mana yang tidak. Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh dipakai untuk bersuci, jika ada dalam suatu tempat atau wadah, maka minimal harus bervolume sebanyak dua qullah tersebut. Untuk lebih jelasnya, nanti akan Saya buat artikel khusus tentang sifat-sifat air sedikit dan air banyak.

Hukum Air Yang terkena Najis

Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.

Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan, bisa dipakai bersuci.

Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5 gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak, maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan 1 1/4  siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).

Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah.  Sedangkan menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali.  Dan Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang paling kuat pendapatnya.


Hukum Air Yang terkena Najis


Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.

Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan, bisa dipakai bersuci.

Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5 gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak, maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan 1 1/4  siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).

Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah.  Sedangkan menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali.  Dan Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang paling kuat pendapatnya.


TENTANG MAZHAB DALAM ISLAM

Pengertian Mazhab


Lebih lengkapnya pengertian mazhab menurut fiqih adalah hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) tentang hukum sesuatu masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, masalah yang bisa menggunakan metode ijtihad ini adalah yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Jadi tidak benar kalau ada istilah hukum shalat 5 waktu adalah wajib menurut mazhab Syafi’i, karena hukum shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda jika masalah yang dihadapi tentang hal-hal yang asalnya masih samar seperti hukum menyentuh kulit wanita yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang pasti berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang menentukan batal atau tidaknya wudhu ketika menyentuh wanita muhrim.

Nah, bagi seorang yang mampu berijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka dia boleh berijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat 42 43, yang artinya “Bertanyalah kepada ahli dzikri/ulama jika kamu tidak mengerti”.

Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini hukumnya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.

Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena jika diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka pasti kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang ringan dan mudah saja dan hal ini akan membawa akibat lepasnya tuntutan taklif.



Sejarah Timbulnya Mazhab


Ketika masa Rosululluh masih hidup, tidak dikenal adanya aturan wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Umat Islam waktu itu hanya mengenal isitilah "ittiba'" artinya mengikuti petunjuk dan perilaku Rasulullah. Aturan hukum yang 5 tersebut, muncul setelah Rasul wafat, digolong-golongkan oleh ahli hukum. Setiap dari kaum muslimin yang bertanya akan suatu aturan pada waktu itu, langsung dikerjakan tanpa bertanya lagi akan hukum dan alasannya. Mereka tidak tertarik dengan hal-hal yang bersifat filosofis atau perincian yang njlimet.

Dalam menentukan sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memberikan jawaban yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini baru diketahui hikmahnya, seperti halnya Al Quran yang memberikan aturan secara garis besar, maka Rasul pun (hadits) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam menentukan sebuah aturan secara khusus dengan metode nalar dan logika (ijtihad). Namun demikian, walaupun beliau memberikan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang yakni :
"Hendaknya kamu mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang mendapat petunjuk dimasa kemudian dariku" (HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi, Ibn Majah).

Karena apa yang disampaikan Rasul masih ada yang bersifat umum ditambah pengetahuan akan nalar/qiyas orang berbeda-beda maka timbullah pemahaman yang berbeda pula. Penyebabnya adalah alasan geografis atau tempat tinggal, dimana orang-orang yang jauh dari wilayah Rasul secara logika akan lebih sedikit mendapatkan informasi akan sebuah aturan permasalahan (hadits) dibanding dengan orang yang dekat dengan Rasul. Karena perbedaan inilah, timbul golongan-golongan dengan pemahaman berbeda yang kemudian disebut mazhab.

Awal mula timbulnya mazhab ini bersifat kedaerahan dipimpin oleh seorang yang paling menonjol dalam bidang hukum. Mazhab paling besar pada waktu itu adalah Mazhab Iraq dan Mazhab Hijaz. Mazhab Hijaz memakai pendekatan aturan/qiyas berdasarkan hadits yang sudah ada, sedangkan mazhab Iraq berdasarkan nalar/logika. Penggunaan nalar lebih condong dipakai mazhab Iraq, karena hadits yang beredar di Iraq pada waktu itu sangat sedikit karena sulitnya distribusi hadits yang memang masih dari mulut ke mulut. Setelah itu, timbulah mazhab-mazhab baru dan yang paling masyhur serta diakui sebagai ahli sunnah wal jamaah adalah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Para ahli hukum telah sepakat bahwa ke empat Imam tersebut, telah diakui sebagai imam mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan dalam melakukan ijtihad, karena ahli dalam hukum Islam serta mempunyai pengetahuan yang sangat luas tentang syari'at Islam. Mazhab beliau sudah dienal di seluruh pelosok dunia dan tidak menjadi permasalahan di seluruh pelosok dimana kaum muslimin berada.

Jadi dapat difahami bahwa mazhab yang sudah berujud kitab-kitab berjilid-jilid yang sekarang banyak beredar (kitab kuning) bukan masalah baru dalam Islam. Dia bukan dinding pemisah yang menjauhkan umat Islam dari Quran dan hadits, namun justru dengan sumber-sumber itulah, umat Islam ditunjukan bagaimana cara memahami Al Quran dan hadits dengan benar secar ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan nalar pribadi masing-masing.

Rukun Islam

Rukun Islam

Rukun bisa diartikan sebagai pondasi,  tiang atau landasan.  Sedangkan pengertian Islam secara hukum syara' menurut Imam Bajuri adalah pasrah terhadap hukum syar'iyyah.

Rukun Islam ada 5.
  1. Syahadat,  artinya adalah meyakini bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah,  dan meyakini bahwa Nabi Muhammad bin Abdul Muthalib Abdullah adalah Rosul-Nya.
    Para ulama berbeda pendapat tentang diutusnya Nabi Muhammad kepada para malaikat.  Imam Halimi dan Imam Baihaqi berpendapat bahwa Nabi tidak diutus kepada para malaikat.  Sedangkan Imam Sayuthi dan Syaikh Taqiyuddin Assubki justru berpendapat sebaliknya.  Bahkan Imam Assubki menambahi,  selain kepada para malaikat,  Nabi juga diutus kepada seluruh nabi dan umat-umat terdahulu.  Imam Barizi juga menambahi bahwa Nabi juga diutus kepada seluruh alam termasuk hewan dan pepohonan serta batu-batuan,  tanah dan laut.
  2. Mendirikan shalat.
    Shalat merupakan ibadah badaniyah zhohir yang paling utama derajatnya.  Setelah shalat derajat selanjutnya adalah puasa,  naik haji dan zakat.  Shalat fardu merupakan amaliah fardlu yang paling afdhol sedangkan shalat sunat merupakan amaliah sunat yang paling utama dibanding amalan sunat lainnya.  Namun ibadah amaliah qolbiyah,  keunggulannya tidak bisa dikalahkan oleh amaliah zhohiriyah.  Contoh amalan badaniyah qolbiyyah adalah iman,  ma'rifat,  tafakkur,  tawakkal,  sabar,  roja,  ridho terhadap qodlo qodar dan lainnya.
  3. Membayar zakat kepada mustahiqnya pada waktunya.
  4. Puasa Ramadlan.
    Puasa Ramadlan pertama kali diwajibkan pada tahun ke 2 dari Hijrah.  Rosululloh sendiri mengalami 9 kali puasa Ramadlan selama hayatnya.  Dari 9 Ramadlan tersebut,  satu kali di antaranya,  puasa sempurna dalam arti berpuasa pada saat bulan berjumlah 30 hari.  Bulan Ramadlan yang lainnya hanya 29 hari.
    Ahmad Alfasyani membagi puasa menjadi 3 bagian,  yakni puasa umum,  khusus dan khususul khusus.  Yang dimaksud puasa umum adalah berpuasa dengan menahan lapar dan syahwat.  Sedangkan puasa khusus adalah selain menahan nafsu dan syahwat juga menahan anggota tubuh dari segala maksiat.  Adapun puasa khususul khusus adalah ditambah dengan puasa hati yakni menahan diri dari keinginan dunia dan menjauh dari selain Allah.
  5. Naik haji bagi yang mampu menjalankannya ke baitul haram.  Ada keterangan yang menjelaskan bahwa Allah hanya menerima hajinya manusia tiap tahun sejumlah 70000 orang.  Jika ternyata jumlah yang melakukan haji lebih dari itu,  maka keputusan terakhir diterima atau tidaknya (mabrur/tidaknya) adalah urusan Allah.

Bacaan Sholat Wajib 5 Waktu

Bacaan Sholat Wajib 5 Waktu

Agar lebih mudah dalam menghafalkan bacan sholat wajib 5 waktu, terutama bagi yang sedang belajar fiqih sholat wajib, berikut ini Saya tuliskan kembali bacaan sholat secara umum yang biasanya dibaca dalam sholat wajib 5 waktu.

Bacaan niat sholat wajib.

Bacaan niat sholat subuh

اُصَلِّيْ فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى


Usholli Fardlosh shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.
Aku niat melakukan shalat fardu subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Untuk bacaan niat sholat wajib lainnya, silahkan baca artikel berjudul  Bacaan Niat Shalat Fardhu.
Bacaan takbiratul ihram.

الله اكبر


Allaahu akbar.
Allah Maha Besar.

Bacaan iftitah.

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ المُشْرِكِيْن . إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْن لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيًن


Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal-ardha, haniifam muslimaw wamaa ana minal musyrikiin. Inna shalaati wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillaahi rabbil ‘alaamiina. Laa syariika lahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiina.”
Sesungguhnya aku menghadapkan mukaku kepada Dzat yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan berserah diri, dan bukannya aku termasuk dalam golongan musyrik. Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, karena itu aku rela diperintah dan aku ini adalah golongan orang Islam.
Untuk bacaan al Fatihah dan bacaan surat pendek, silahkan lihat saja di Al Quran.

Bacaan ruku.


سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ


Subhaana rabbiyal 'azhiimi wabihamdih
Maha Suci Tuhan Yang Maha Besar lagi Maha Terpuji.

Bacaan i'tidal.


سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ


Sami'allaahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu.
Allah mendengar akan sesiapa yang memuji-Nya. Hai Tuhan kami, kepada Engkaulah segala pujian.

Bacaan sujud.


سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ



Subhaana rabbiyal a'laa wabihamdih
Maha Suci Tuhan Yang Maha Tinggi lagi Maha Terpuji

Bacaan duduk antara 2 sujud.

رَبِ ّاِغْفِرْلِيِ وَارْحَمْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَاِفِنيْ وَاعْفُ عَنِّيْ


Rabbighfirlii warhamnii warfa'nii wajburnii warzuqnii wahdinii wa 'aafinii wa'fu 'annii
Ya Allah ! ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, dan angkatlah darjatku dan cukuplah segala kekuranganku dan berilah rezeki kepadaku, dan berilah aku petunjuk dan sejahterakanlah aku dan berilah keampunan padaku.

Bacaan tasyahud awal.

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى  مُحَمَّد


Attahiyyaatul mubaarakaatush sholawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma sholli ‘alaa   Muhammad.
Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Ya Allah aku bersumpah dan berjanji bahwa tiada ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau ya Allah, dan aku bersumpah dan berjanji sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Mu Ya Allah. Ya Allah, limpahkan shalawat-Mu kepada Nabi Muhammad.

Bacaan tasyahud akhir dan doa.

التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِيْنَ . أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله. اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى  مُحَمَّد وعلى آلِ  مُحَمَّد كَمَا صَلَّبْتَ عَلَى  إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ   إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى  مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ   مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى   إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ  إِبْرَاهِيْمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْد. اَلْلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ المَسِيْحِ الدَجَّالِ.



Attahiyyaatul mubaarakaatush shalawaatuth thayyibatul lillaah, Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wabarakaatuh, Assalaamu’alainaa wa’alaa ‘ibaadillaahish shaalihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallaah, Waasyhadu anna Muhammadar rasuulullaah. Allahhumma shalli ‘alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa shallaita 'alaa Ibraahim, wa 'alaa aali Ibraahim. Wabaarik ‘alaa Muhammad, wa 'alaa aali Muhammad, kamaa baarakta 'alaa Ibraahim, wa 'alaa aali Ibraahim. Fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid. Allaahumma innii a'uudzubika min 'adzaabi jahannama wamin 'adzaabil qabri wamin fitnatil mahyaa wamamaati wamin fitnatil masiihid dajjaal.
Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah! Limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad. “ Sebagimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. “ Diseluruh alam semesta Engkaulah yang terpuji, dan Maha Mulia.” Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahanam dan siksa kubur serta dari fitnah kehidupan dan kematian dan dari kejahatan fitnahnya dajal.

Bacaan salam.


اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله



Assalaamu 'alaikum warahmatullaah.
Keselamatan dan rahmat buat Anda sekalian.
SELAMAT BELAJAR..

MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH DAN KEUTAMAANNYA

MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH DAN KEUTAMAANNYA


Shalat sunnah ialah sholat yang tidak wajib dilakukan oleh setiap muslim tapi sunnah (berpahala) jika dilakukannya. Sesuatu yang sunnah akan lebih baik jika dilaksanakan karena bisa menyempurnakan kekurangan ibadah kita.
 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.

Shalat sunah terbagi atas 2 bagian

A- Shalat sunah rawatib
 Sholat sunnah rawatib: ialah sholat sunnah yang dilakukan sebelum dan sesudah shalat fardhu (shalat lima waktu).



B. Shalat sunah bukan rawatib
Sholat sunnah bukan rawatib: ialah sholat sunah yang mempunyai waktu-waktu tersendiri, sebab-sebab tersendiri dan tidak ada hubungannya dengan sholat fardhu (shalatlimawaktu).

A. Shalat sunah rawatib


Ia dibagi 2 bagian:
1. Shalat sunah rawatib mu’akkadah
Muakkadah: yaitu sholat sunah yang selalu dilakukan oleh Nabi saw. Sholat ini jumlahnya ada 10 raka’at
•    Dua raka’at sebelum shalat Dhuhur
•    Dua raka’at setelah shalat Dhuhur
•    Dua raka’at setelah shalat Maghrib
•    Dua raka’at setelah shalat Isya’
•    Dua raka’at sebelum shalat shubuh

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Aku shalat bersama Rasulallah saw dua raka’at sebelum shalat dzuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau.” Kemudian ia berkata: “saudaraku Hafsha pernah meriwayatkan bahwa Rasulallah saw shalat dua raka’at ringan ketika terbit fajar (sebelum shalat subuh).” (HR Bukhari Muslim)

2. Shalat sunah rawatib bukan mu’akkadah
Bukan Mu’akkadah: yaitu shalat sunnah yang kadang kadang ditinggalkan atau tidak dilakukan oleh Nabi saw. Shalat ini jumlahnya ada 12 raka’at,  yaitu:
•    Dua raka’at sebelum sholat dzuhur
•    Dua raka’at sesudah shalat dzuhur
•    Empat raka’at sebelum sholat Ashar
•    Dua raka’at sebelum sholat Maghrib
•    Dua raka’at sebelum sholat Isya’

Dari Umu Habibah ra, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka.” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits hasan shahih)

Dari Ali r.a. ia berkata, “Nabi saw biasa shalat empat raka’at sebelum ashar, beliau membaginya menjadi dua dengan ucapan salam kepada para malaikat yang selalu dekat dengan Allah dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan kaum muslimin dan mukminin.” (HR Hasan Tirmidzi).

Dari Abdullah bin Mughaffal ra, Rasulallah saw bersabda: “Shalatlah kalian sebelum Maghrib (beliau mengulangnya tiga kali). Diakhirnya beliau bersabda: Bagi siapa saja yang mau melaksankannya. Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai sunnah. (HR Bukhori)
Dari Abdullah bin Mughaffal ra ia berkata: Nabi saw bersabda: “Diantara adzan dan iqomah ada sholat, diantara adzan dan iqomah ada sholat (kemudian ketiga kalinya beliau berkata:) bagi siapa yang mau” (HR Bukhari Muslim)

B. Shalat Sunnah Bukan Rawatib

Shalat ini terbagi atas 2 bagian:
1. Sholat sunnah bukan rawatib yang tidak dilakukan berjama’ah
•     Shalat Witir (Shalat Ganjil)
•     Shalat Dhuha
•     Shalat Tahiyatul Masjid
•     Shalat Setelah Wudhu’
•     Shalat Istikharah
•     Shalat tahajjud
•     Shalat tasbih
•     Shalat Awwabin
•     Shalat hajat
•     Shalat sunnah ihram
•     Shalat setelah tawaf

2. Shalat Sunah Bukan Rawatib Yang Dilakukan Secara Berjama’ah
•     Sholat Tarawih
•     Sholat Hari Raya (Iedul Fitri & Iedul Adha)
•     Sholat Gerhana
•     Shalat Istisqa’ (Minta Hujan)


Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah.  
 
Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu. 
 
Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya. 
 
Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib 
 
Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
 
وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ  
“Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah shalat
 
Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan 
Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanyakan mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau menjawab,
 
 عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً   
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu. Ini baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang dilakukan?! 
 
Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib
Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
 
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا                    
“Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan,seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.
 
Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 
 
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ  
“Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.
 
Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga. 
Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ  
“Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.” 
 
Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung. 
 
Ummu Habibah mengatakan, Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ” 
 
‘Ambasah mengatakan,“Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.” 
 
‘Amr bin Aws mengatakan,“Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.” 
 
An Nu’man bin Salim mengatakan,“Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.
 
Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ 
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.
 
Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya.
 
Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at sebelum Zhuhur, [2] dua raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh. 
 
Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan 
 
Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah,
 
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا 
“Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.
 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini, sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya. 
 
‘Aisyah mengatakan,
 
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ 
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar. 
Ibnul Qayyim mengatakan,“Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.
Niat Sholat Rawatib
Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya : 
a.   Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau  
                        4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya

     Niatnya:
     ‘Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rakataini Qibliyyatan lillahi Taaalaa Artinya: aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah
 
       * bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.
 
    b.   Badiyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu.   
          Waktunya : 2  atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib  
                            dan 2 rakaat sesudah  shalat  Isya

Pengertin Al-Qur'an.

Al-Qur'an

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Al-Qur'an (ejaan KBBI: Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia dan bagian dari rukun iman yang disampaikan kepada Nabi Muhammad S.A.W melalui perantaraan Malaikat Jibril; dan wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad adalah sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-'Alaq ayat 1-5.[1]

Etimologi

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur'an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:
"Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur'an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya". (Al-Qiyāmah 75:17-18)
 
 

pengertian istilah kata islam

Islam (Arab: al-islām, الإسلام Tentang suara ini dengarkan : "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Dengan lebih dari satu seperempat miliar orang pengikut di seluruh dunia,[1][2] menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.[3] Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh).[4] Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"[5][6], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.

Aspek kebahasaan

Islam berasal dari kata Arab "aslama-yuslimu-islaman" yang secara kebahasaan berarti "menyelamatkan", misal teks "assalamu alaikum" yang berarti "semoga keselamatan menyertai kalian semuanya". Islam atau Islaman adalah masdar (kata benda) sebagai bahasa penunjuk dari fi'il (kata kerja), yaitu "aslama" bermakna telah selamat (kala lampau) dan "yuslimu" bermakna "menyelamatkan" (past continous tense).
Kata triliteral semitik 'S-L-M' menurunkan beberapa istilah terpenting dalam pemahaman mengenai keislaman, yaitu Islam dan Muslim. Kesemuanya berakar dari kata Salam yang berarti kedamaian.[7] Kata Islam lebih spesifik lagi didapat dari bahasa Arab Aslama, yang bermakna "untuk menerima, menyerah atau tunduk" dan dalam pengertian yang lebih jauh kepada Tuhan.[8]

Aspek kemanusiaan

Dengan demikian, Islam berarti penerimaan dari dan penyerahan diri kepada Tuhan, dan penganutnya harus menunjukkan ini dengan menyembah-Nya, menuruti perintah-Nya, dan menghindari politheisme. Perkataan ini memberikan beberapa maksud dari al-Qur’an. Dalam beberapa ayat, kualitas Islam sebagai kepercayaan ditegaskan: "Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam..."[9] Ayat lain menghubungkan Islām dan dīn (lazimnya diterjemahkan sebagai "agama"): "...Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."[10] Namun masih ada yang lain yang menggambarkan Islam itu sebagai perbuatan kembali kepada Tuhan-lebih dari hanya penyataan pengesahan keimanan.[11]

Kepercayaan

Kepercayaan dasar Islam dapat ditemukan pada dua kalimah shahādatāin ("dua kalimat persaksian"), yaitu "asyhadu an-laa ilaaha illallaah, wa asyhadu anna muhammadan rasuulullaah" - yang berarti "Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad saw adalah utusan Allah". Esensinya adalah prinsip keesaan Tuhan dan pengakuan terhadap kenabian Muhammad. Adapun bila seseorang meyakini dan kemudian mengucapkan dua kalimat persaksian ini, ia dapat dianggap telah menjadi seorang muslim dalam status sebagai mualaf (orang yang baru masuk Islam dari kepercayaan lamanya).
Kaum Muslim percaya bahwa Allah mengutus Muhammad sebagai Nabi terakhir setelah diutusnya Nabi Isa 6 abad sebelumnya. Agama Islam mempercayai bahwa al-Qur'an dan Sunnah (setiap perkataan dan perbuatan Muhammad) sebagai sumber hukum dan peraturan hidup yang fundamental.[12] Mereka tidak menganggap Muhammad sebagai pengasas agama baru, melainkan sebagai penerus dan pembaharu kepercayaan monoteistik yang diturunkan kepada Ibrahim, Musa, Isa, dan nabi oleh Tuhan yang sama. Islam menegaskan bahwa agama Yahudi dan Kristen belakangan setelah kepergian para nabinya telah membelokkan wahyu yang Tuhan berikan kepada nabi-nabi ini dengan mengubah teks dalam kitab suci, memperkenalkan intepretasi palsu, ataupun kedua-duanya.[13]
Umat Islam juga meyakini al-Qur'an yang disampaikan oleh Allah kepada Muhammad. melalui perantara Malaikat Jibril adalah sempurna dan tidak ada keraguan di dalamnya (Al-Baqarah 2:2). Di dalam al-Qur'an Allah juga telah berjanji akan menjaga keotentikan al-Qur'an hingga akhir zaman.

Adapun sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur'an, umat Islam juga diwajibkan untuk beriman dan meyakini kebenaran kitab suci dan firman-Nya yang diturunkan sebelum al-Qur'an (Zabur, Taurat, Injil dan suhuf para nabi-nabi yang lain) melalui nabi dan rasul terdahulu sebelum Muhammad.[14] Umat Islam juga percaya bahwa selain al-Qur'an, seluruh firman Allah terdahulu telah mengalami perubahan oleh manusia. Mengacu pada kalimat di atas, maka umat Islam meyakini bahwa al-Qur'an adalah satu-satunya kitab Allah yang benar-benar asli dan sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
Umat Islam meyakini bahwa agama yang dianut oleh seluruh nabi dan rasul utusan Allah sejak masa Adam adalah satu agama yang sama dengan (tauhid|satu Tuhan yang sama), dengan demikian tentu saja Ibrahim juga menganut ketauhidan secara hanif (murni) yang menjadikannya seorang muslim.[15][16] Pandangan ini meletakkan Islam bersama agama Yahudi dan Kristen dalam rumpun agama yang mempercayai Nabi Ibrahim as. Di dalam al-Qur'an, penganut Yahudi dan Kristen sering direferensikan sebagai Ahli Kitab atau orang-orang yang diberi kitab.

Lima Rukun Islam

Islam memberikan banyak amalan keagamaan. Para penganut umumnya digalakkan untuk memegang Lima Rukun Islam, yaitu lima pilar yang menyatukan Muslim sebagai sebuah komunitas.[17] Tambahan dari Lima Rukun, hukum Islam (syariah) telah membangun tradisi perintah yang telah menyentuh pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi segalanya dari hal praktikal seperti kehalalan, perbankan, jihad dan zakat.[18]
Isi dari kelima Rukun Islam itu adalah:
  1. Mengucapkan dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
  2. Mendirikan salat wajib lima kali sehari.
  3. Berpuasa pada bulan Ramadan.
  4. Membayar zakat.
  5. Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu.

Enam Rukun Iman

Muslim juga mempercayai Rukun Iman yang terdiri atas 6 perkara yaitu:
  1. Iman kepada Allah
  2. Iman kepada malaikat Allah
  3. Iman kepada Kitab Allāh (Al-Qur'an, Injil, Taurat, Zabur dan suhuf)
  4. Iman kepada nabi dan rasul Allah
  5. Iman kepada hari kiamat
  6. Iman kepada qada dan qadar   

Ajaran Islam

Hampir semua Muslim tergolong dalam salah satu dari empat mazhab yaitu Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki. Islam adalah agama dominan sepanjang wilayah Timur Tengah atu negara-negara Arab, juga di sebagian besar Afrika Utara, Afrika Barat dan Asia Selatan serta Asia Tenggara. Komunitas besar juga ditemui di RRT yaitu Muslim Hui dan Muslim Xinjiang Uighur, Semenanjung Balkan di Eropa Timur dan Rusia. Terdapat juga sebagian besar komunitas imigran Muslim di bagian lain dunia, seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat. Sekitar 20% Muslim tinggal di negara-negara Arab,[19] 30% di subbenua India dan 15.6% di Indonesia, negara Muslim terbesar berdasar populasi.[20]

Allah

Konsep Islam teologikal fundamental ialah tauhid, yaitu kepercayaan tentang keesaan Tuhan. Istilah Arab untuk Tuhan ialah Ilāh; kebanyakan ilmuwan[butuh rujukan] percaya kata Allah didapat dari penyingkatan dari kata al- (si) dan ʾilāh' (dewa, bentuk maskulin), bermaksud "Tuhan" (al-ilāh'), tetapi yang lain menjejakkan asal usulnya dari bahasa Aram Alāhā.[21] Kata Allah juga adalah kata yang digunakan oleh orang Kristen (Nasrani) dan Yahudi Arab sebagai terjemahan dari ho theos dari Perjanjian Baru dan Septuaginta. Yang pertama dari Lima Rukun Islam, tauhid dituangkan dalam syahadat (pengakuan), yaitu bersaksi:
لا إله إلا الله محمد رسول الله
Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah
—Syahadat
Konsep tauhid ini dituangkan dengan jelas dan sederhana di dalam al-Qur'an pada Surah Al-Ikhlas yang terjemahannya adalah:
"Dia-lah Allah (Tuhan), Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu,
Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia."
Nama "Allah" tidak memiliki bentuk jamak dan tidak diasosiasikan dengan jenis kelamin tertentu. Dalam Islam sebagaimana disampaikan dalam al-Qur'an dikatakan:
"(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat."
Allah adalah Nama Tuhan (ilah) dan satu-satunya Tuhan sebagaimana perkenalan-Nya kepada manusia melalui al-Quran :
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku"
Pemakaian kata Allah secara linguistik mengindikasikan kesatuan. Umat Islam percaya bahwa Tuhan yang mereka sembah adalah sama dengan Tuhan umat Yahudi dan Nasrani, dalam hal ini adalah Tuhan Ibrahim. Namun, Islam menolak ajaran Kristen menyangkut paham Trinitas dimana hal ini dianggap Politeisme.
Mengutip al-Qur'an, An-Nisa' 4:171:

"Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agama dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya al-Masih, Isa putra Maryam itu adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan kalimat-Nya) yang disampaikannya kepada Maryam dan (dengan tiupan ) roh dari-Nya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya. Dan janganlah kamu mengatakan, "Tuhan itu tiga", berhentilah dari ucapan itu. Itu lebih baik bagi kamu. Sesungguhnya Allah Tuhan yang Maha Esa. Maha suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara."
An-Nisa' 4:171
Dalam Islam, visualisasi atau penggambaran Tuhan tidak dapat dibenarkan, hal ini dilarang karena dapat berujung pada pemberhalaan dan justru penghinaan, karena Tuhan tidak serupa dengan apapun (Asy-Syu'ara' 42:11). Sebagai gantinya, Islam menggambarkan Tuhan dalam 99 nama/gelar/julukan Tuhan (asma'ul husna) yang menggambarkan sifat ketuhanan-Nya sebagaimana terdapat pada al-Qur'an.

Cara Mengetahui Jumlah Visitor,traffic atau Pengunjung blog / Website Milik Sendiri maupun Milik Orang Lain

Sahidblogger.com - Cara Mengetahui dan Melihat Jumlah Traffic Pengunjung atau Visitor Blog / Website Milik Orang Lain - Untuk Melihat statistik visitor pengunjung blog atau situs kita sendiri, sebetulnya caranya sangat gampang sekali. Ada banyak layanan-layanan di Internet yg menyediakan untuk menampilkan jumlah visitor pada blog kita. Contoh nya kita dapat memasang sitemeter.com, extremetracker.com, hitstas.com ataupun penyedia-penyedia pelacak statistik situs lain dari pihak ke 3.

Tapi jika untuk melihat jumlah statistik situs website / blog milik orang lain, bukanlah perkara yang mudah. Apalagi jika si pemilik blog / website tersebut tidak memasang pelacak statistik. Nah kali ini saya akan membahas bagaimana cara mengetahui jumlah visitor suatu blog / website milik orang yang tidak menampilkan jumlah visitor di blog / web nya...
Tips yang saya share ini menggunakan layanan dari statshow untuk mengetahui seberapa banyak jumlah pengunjung pada suatu blog / web yang ingin kita ketahui jumlah pengunjungnya...

Berikut ini tutorial cara mengetahui jumlah visitor pada blog / web orang lain :
  • Pertama masuk ke situs ===>> STATSHOW.COM
  • Setelah membuka statshow, masukan URL blog/website yang mau kamu liat jumlah pengunjungnya pada tab ENTER A WEBSITE KEYWORD lalu klik enter atau klik tanda Kaca pembesar. Contohnya pada foto dibawah ini :
    Cara Mengetahui Jumlah Visitor atau Pengunjung blog / Website Orang Lain
  • Kalau sudah maka akan timbul data - data dari sebuah blog / website yang kamu cari. Pada foto dibawah saya memasukan Keyword google.com dan statistiknya seperti foto dibawah ini:
    Cara Mengetahui Jumlah Visitor atau Pengunjung blog / Website Orang Lain
    Keterangan : 
    Website Worth : Seluruh pendapatan blog / website dari adsense.
    Daily Pageviews : Jumlah halaman yang dikunjungi per harinya.
    Daily Visitors : Jumlah pengunjung per harinya.
    Daily Ads Revenue : Pendapatan dari iklan alias adsense dalam perharinya.
  • Selain data-data dari foto diatas, masih banyak data-data dari blog / website yang kamu cari yang ditampilkan pada Statshow.com tersebut. Contoh pada foto dibawah ini:
    Cara Mengetahui Jumlah Visitor atau Pengunjung blog / Website Orang Lain
  • Note : Ketika kamu mengecek blog / website yang menggunakan domain blogspot.com, otomatis yang terdeteksi oleh statshow merupakan blogspot.com, tentunya kamu akan terkejut melihat pagevies atau pengunjung blog kalian sampai jutaan, karena yang terdeteksi itu blogspot.com dan bukan data-data blog kalian yang ditampilkan.
  • Demikianlah penjelasan saya mengenai cara mengetahui jumlah pengunjung atau visitor blog/web milik orang lain. Semoga Bermanfaat, Salam Blogger...