Tuesday, 6 October 2015

Rukun Shalat

Rukun Shalat


Seperti halnya wudu atau mandi besar, sholat pun mempunyai rukun rukun tertentu, walaupun dalam wudu istilahnya bukan dengan kata "rukun" melainkan dengan kata "fardu", namun mempunyai kesamaan arti. Untuk mengetahui perbedaan kedua kata tersebut silahkan baca kembali postingan tentang fardu wudu.

Mengenai jumlah rukun shalat, banyak sekali perbedaan pendapat, bahkan dari kalangan ulama mazhab Imam Syafi'i pun ada beberapa versi. Namun disini, masalah perbedaan ini tidak akan dibahas, perlu postingan lain agar lebih gamblang. Ingsya Alloh kita bahas di lain waktu. Kali ini hanya akan disebutkan poin-poin yang menjadi rukun shalat yang telah disepakati sebagian besar para ahli fiqih.

Rukun shalat tersebut adalah :
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca Fatihah
4. Berdiri
5. Ruku beserta thumaninah
6. I'tidal beserta thumaninah
7. Sujud beserta thumaninah
8. Duduk antara 2 sujud beserta thumaninah
9. Tasyahud akhir
10. Duduk pada tasyahud akhir
11. Membaca shalawat pada tasyahud akhir
12. Membaca salam
13. Tertib

Dari poin-poin tersebut, rukun shalat dibagi menjadi 3 bagian besar, yakni :
  • Rukun qalbi yakni niat
  • Rukun qauli yakni membaca takbiratul ihram, fatihah, tasyahud akhir, shalawat pada tasyahud akhir dan salam.
  • Rukun fa'li yakni berdiri, ruku, i'tidal, sujud 2 kali, duduk antara 2 sujud, duduk tasyahud dan tertib.

Hal Yang Membatalkan Shalat

Hal Yang Membatalkan Shalat


 Ada banyak hal yang membatalkan shalat yang mesti dihindari ketika melakukan shalat,  diantaranya :

  • karena keluar hadats baik sengaja atau pun tidak.
  • karena terkena najis,   seperti lagi shalat terkena kotoran cicak.
  • karena terbuka aurat jika tidak ditutup pada saat itu juga,  seperti lagi shalat ied di lapangan terbuka,  tiba-tiba ada angin besar sampai meniup sarung dan lutut kita terlihat.  Kalo tidak cepat-cepat ditutup maka shalatnya batal.
  • berbicara dengan satu/dua hurup dengan sengaja,  dimengerti ataupun tidak,   di luar bacaan shalat
  • melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dengan sengaja seperti minum ketika shalat atau makan
  • melakukan tiga kali gerakan yang terus menerus yang bukan gerakan shalat seperti menggaruk-garuk anggota tubuh.
  • loncat yang keterlaluan seperti ketika shalat tiba-tiba ada ular yang nyamperin,  karena saking takutnya,  jurus penyelamatan mendadak yakni loncat pun terpaksa dilakukan.
  • memukul yang keterlaluan,  contohnya sama seperti kejadian di atas,  cuma bedanya korban rada berani sedikit dan langsung memukul ular tersebut dengan membabi buta.
  • menambah rukun fa'li dalam shalat dengan sengaja seperti setelah ruku,  ruku lagi.
  • mendahului imam atau memperlambat gerakan shalat dari imam tanpa uzur.
  • niat memutuskan shalat ketika shalat masih berjalan.
  • niat menggantungkan terhadap sesuatu untuk memutuskan shalat,  misal "jika terjadi gempa bumi"  maka saya akan niat memutuskan shalat saya,  maka dengan niat tersebut saja,  sudah batal shalatnya walaupun gempa buminya tidak terjadi.
  • ragu ragu dalam memutuskan shalat.

Hakikat dan Hukum Shalat

Hakikat dan Hukum Shalat


Hakikat atau definisi shalat menurut syar'i adalah :

اقوال غالبا وافعال مفتتحة بالتكبير المقترن بالنية مختتمة بالتسليم على وجه مخصوص


berbagai ucapan tertentu, dengan pekerjaan yang diawali dengan takbir serta dibarengi dengan niat, diakhiri dengan salam.

Hukum dari shalat, secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yakni :
1. fardu 'ain syara
2. fardu 'ain nadzar
3. fardu kifayah
4. sunat

Yang dimaksud fardu 'ain syara' adalah 5 waktu shalat sehari semalam, subuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya.  Wajibnya yang 5 ini sudah cukup maklum dalam agama, sehingga jika ada yang mengingkarinya, maka dia dianggap kafir. Shalat yang 5 ini difardukan pertama kalinya ketika malam mi'raj.

Adapun asal muasal shalat, bahwa tidak semua shalat adalah dikhususkan kepada umat Islam, melainkan dahulunya diberikan kepada umat tertentu.  Misalnya shalat subuh untuk Nabi Adam, shalat zhuhur untuk Nabi Ibrahim, shalat ashar untuk Nabi Sulaiman,  shalat maghrib untuk Nabi Isa ( 2 rakaat untuk dirinya, 1 rakaat untuk umatnya) dan shalat Isya adalah kekhususan dari umat ini.

Yang dimaksud fardu 'ain nadzar adalah shalat sunat yang berubah status menjadi harus dikerjakan oleh seorang mukalaf karena ada tekad-tekad tertentu. Sedangkan yang termasuk fardu kifayah adalah shalat jenazah.

Shalat fardu yang 5 waktu itu wajib bagi semua umat islam. Maka tidak wajib shalat bagi kafir asli, karena tidak akan sah shalatnya. Adapun jika dia masuk Islam, maka dia tak perlu mengqadha shalat sebelum dia muslim. Semua amalan dia pun yang tidak memerlukan niat, ternyata mendapat ganjaran bagi dia seperti sedekah dan silaturrahmi. Berbeda lagi bagi murtad yang masuk Islam kembali, maka dia wajib mengqadha shalat sebanyak yang ditinggalkannya ketika dia masih murtad, walaupun dia mengalami kegilaan di saat murtadnya.



Sunnah Wudhu dalam Islam

Sunnah Wudhu dalam Islam

      Setelah membahas hal yang wajib dikerjakan dalam berwudu atau fardu wudu,  selanjutnya pada kesempatan kali ini,  blog belajar fiqih akan menjelaskan beberapa hal yang termasuk sunat wudhu,  diantaranya :
  1. membaca basmalah
  2. siwak atau membersihkan/menggosok gigi terlebih dahulu
  3. membasuh 2 tangan sebelum berkumur
  4. berkumur
  5. membersihkan lubang hidung
  6. mengusap seluruh rambut kepala atau kulit kepala
  7. mengusap 2 telinga
  8. mendahulukan anggota yang sebelah kanan
  9. terus menerus tanpa terpisah oleh gerakan/aktivitas lain
  10. menggosok-gosok ketika membasuh anggota wudu
  11. membaca do’a setelah berwudlu yakni :


    ‘Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang
    Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi
    bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.’
    (HR. Muslim 1/209)

Wednesday, 30 September 2015

Syarat Wudhu dalam islam

Syarat Wudhu


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar wudu atau mandi besar kita bisa sah pelaksanaanya secara fiqih yakni :

  1. Islam
  2. Tamyiz atau kalau orang Sunda bilang “ideng”,  baligh,  maka tidak sah wudunya anak kecil atau orang gila.
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Tidak ada zat yang menghalangi datangnya air ke permukaan kulit anggota wudu semisal cat,  lilin,  kotoran kuku dan lainnya
  5. Tidak ada zat pada anggota wudu yang bisa merubah bau,  rasa atau warna air semisal minyak wangi,  cologne,  make up yang kita pakai pada kulit kita.  Jadi ketika hendak berwudu,  bersihkan dulu zat-zat tersebut sampai bersih agar wudu kita sah.
  6. Mengetahui dan bisa membedakan wudu atau mandi besar yang hukumnya wajib dan sunat.  Contoh wudu yang wajib dilaksanakan adalah ketika akan sholat,  wudu yang sunat adalah ketika akan membaca kitab hadits,  tafsir atau lainnya.
  7. Tidak boleh mengitikadkan sunat terhadap fardu wudu.  Adapun bahasannya telah diposting pada artikel berjudul Fardu Wudu
  8. Menggunakan air yang suci dan mensucikan.  Tidak sah berwudu jika menggunakan air musta’mal (air bekas bersuci/berwudu orang lain) atau air mutanajis (air yang terkena najis)

Di samping syarat di atas,  ada syarat tambahan bagi mereka yang mempunyai penyakit dawam hadats,  yakni penyakit semacam buang air terus (beser),  buang angin terus dan lain-lain yang sifatnya selalu mengganggu ketentraman hasil kita berwudu,  sehingga terkadang ketika sholat juga tanpa dikomando dan tak bisa ditahan,  kita bisa batal wudunya.  Nah bagi yang punya penyakit semacam ini,  tidak usah merasa berkecil hati,  walaupun kondisinya seperti itu,  tetap sholatnya sah,  namun ditambah 2 syarat lagi di samping 8 syarat di atas,  yakni :

  1. wudunya dilaksanakan setelah waktu sholat tiba
  2. harus dilakukan secara terus menerus tidak boleh terpisah antara rukun yang satu dengan yang lainnya

FARDLU WUDHU DALAM ISLAM

Fardlu Wudhu


Dalam praktek wudlu,  jumlah anggota tubuh yang wajib dibasuh ada 4,  yakni muka,  tangan, bagian kepala dan kaki.  Hikmahnya adalah karena keempat anggota tubuh tersebut umumnya sebagai tempat melakukan kesalahan.  Bahkan ada keterangan,  penyebab mengapa hanya 4 anggota tubuh yang menjadi sasaran praktek wudlu,  adalah kisah Nabi Adam a.s yang ketika akan mengambil buah kholdi.  Beliau menuju pohon tersebut berjalan dengan kaki,  lalu mengambilnya dengan tangan.  Kebetulan pada waktu itu kepelanya mengenai daun dari pohon larangan tersebut,  kemudian beliau memakannya,  dimana mulut merupakan bagian dari wajah.

Yang meyebabkan kita harus berwudlu adalah punya hadats ketika waktu shalat telah tiba,  atau hal-hal lain yang diperlukan seperti akan mengambil atau menyimpan Al quran.

Adapun fardlu wudhu yang dimaksud adalah :
  1. Niat berwudu atau niat menghilangkan hukum hadas atau niat diperbolehkannya shalat.  Bagi mereka yang mempunyai penyakit seperti beser (kencing terus menerus),  maka niat wudlunya bukan niat menghilangkan hadats,  tetapi niat berwudlu karena dibolehkannya shalat.
    Yang menjadi landasan wajibnya niat adalah hadits Nabi : “Sesungguhnya sahnya amal itu karena ada niat”.
    Adapun waktu niat dalam wudu adalah ketika air pertama kali membasuh sebagian dari muka.  Jadi,  jika niatnya pada waktu berkumur sebelum membasuh muka, maka niatnya belum sah.
    Dalam niat berwudlu sama halnya dengan niat pada shalat,  yakni menghadirkan susunan pekerjaan yang akan dilakukan dalam berwudlu atau dalam niat shalat dikenal dengan istihdlor.  Namun ada juga yang berpendapat bahwa dalam niat wudlu tidak perlu memakai istihdlor seperti halnya dalam niat shalat,  cukup dengan berniat "niat menghilangkan hadats".
  2. Membasuh muka termasuk bulu-bulu yang ada di atasnya seperti kumis,  jambang,  alis,  janggut dan lainnya kecuali janggut atau jambang tebal yang sulit tertembus air,  maka hanya dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali kalau ada kasus wanita atau banci berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh semuanya karena hal tersebut merupakan kasus jarang,  bahkan kalau ada kasus seperti itu,  disunatkan untuk mencukurnya.
    Batasan wilayah muka adalah antara batas dahi atas sampai ke bawah dagu serta antara telinga kanan dan kiri.
  3. Membasuh dua tangan serta siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala.  Syarat dalam mengusap rambut adalah rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi jika kita punya rambut panjang sampai sedada,  lalu ketika berwudu mengusap rambutnya yang bagian ujung dekat dada (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah.
  5. Membasuh dua kaki serta mata kaki
  6. Tertib dalam rukun yang telah disebutkan di atas.  Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah,  tangan,  kepala dan kaki,  dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Quran dan hadits.
    Arti terib itu sendiri adalah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan.

TENTANG AIR DALAM ISLAM BESERTA HUKUMNYA

Pembagian Air

Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.

Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.

Definisi air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah, sedangkan air bayak adalah air yang berukuran 2 qullah. Ukuran 2 qullah jika disamakan dalam bentuk bak air persegi adalah banyaknya/volume air dengan ukuran panjang, lebar, tinggi dari bak tersebut masing-masing ukuran 1 1/4 (5/4) panjang tangan sampai siku. Jika diukur dalam standar ukuran internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.

Ya, jadi ukuran air 2 qullah adalah volume air dalam bak yang berukuran panjang = 60 cm, lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm. Karena ukuran tiap bak seseorang berbeda, maka yang dijadikan patokan adalah volume bak tersebut harus sama, yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216000 cm kubik atau 216 liter. Jadi ukuran bak boleh berbeda yang penting volume bak minimal 216000 cm kubik bisa disebut air 2 qullah.

Lalu untuk apa fungsi dari pembagian air tersebut ? Tentu untuk mengetahui mana air yang boleh dipakai bersuci dan mana yang tidak. Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh dipakai untuk bersuci, jika ada dalam suatu tempat atau wadah, maka minimal harus bervolume sebanyak dua qullah tersebut. Untuk lebih jelasnya, nanti akan Saya buat artikel khusus tentang sifat-sifat air sedikit dan air banyak.

Hukum Air Yang terkena Najis

Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.

Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan, bisa dipakai bersuci.

Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5 gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak, maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan 1 1/4  siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).

Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah.  Sedangkan menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali.  Dan Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang paling kuat pendapatnya.


Hukum Air Yang terkena Najis


Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air tersebut suci dan bisa dipakai bersuci kecuali jika terjadi perubahan warna, rasa atau baunya.

Jika ada air yang jumlahnya 2 qullah lalu terkena najis, menurut Imam Syafi'i, Imam Maalik, Imam Hanafi dan Imam Ahmad, air tersebut suci tidak mutanajis selama tidak terjadi perubahan apa-apa pada air tersebut. Menurut Imam Malik, yang menjadi mutanajis, suci atau tidak sucinya air jika terkena najis, bukan berdasarkan sedikit atau banyaknya air, tapi berdasarkan ada atau tidaknya perubahan warna, rasa atau baunya. Jadi menurut beliau, jika ada air, baik sedikit atau banyak lalu terkena najis dan terjadi perubahan salah satu dari bau, rasa dan warna air, maka air tersebut tidak bisa dipakai bersuci, begitu juga sebaliknya. Kemudian Imam Hanafi menambahkan bahwa ketka najis bercampur dengan air, maka air tersebut menjadi mutanajis kecuali jika air tersebut ukurannya banyak, namun jika ada perubahan pada air dan tidak merata perubahannya, seperti berubah di sisi yang satu dan di bagian lainnya tidak berubah, maka air pada bagian yang berubah, tidak bisa dipakai bersuci dan yang pada bagian lainnya yang tidak ada perubahan, bisa dipakai bersuci.

Ukuran air 2 qullah adalah 500 kati Baghdad/Iraq ( 1 kati Iraq = 407,5 gram) atau 108 kati Damsyiq atau jika air tersebut disimpan dalam bak, maka ukuran bak tersebut panjang, lebar dan tingginya adalah sama dengan 1 1/4  siku (panjang dari ujung jari ke siku, 1 siku = 18 inchi).

Adapun air mengalir, maka sama hukumya dengan air diam, menurut qaul Abu Hanifah, Imam Ahmad dan qaul jadid (baru) dari Syafi'iyyah.  Sedangkan menurut Imam Malik, air mengalir tidak mutanajis jika terkena najis kecuali kalau ada perubahan zat air tersebut. Begitu juga hal ini disepakati oleh qaul qadim (lama) dari golongan Syafi'iyyah seperti pendapat Imam Bughawi, Imam Harmain dan Imam Ghazali.  Dan Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muhadzdzab menyatakan bahwa qaul inilah yang paling kuat pendapatnya.