Tuesday, 6 October 2015

Rukun Puasa

Rukun Puasa


Rukun puasa, baik puasa wajib ataupun sunat adalah :
  1. Niat di waktu malam antara maghrib sampai sebelum subuh setiap hari dalam puasa wajib (puasa Ramadlan/puasa qodo/puasa nadzar/puasa kifarat). Tempatnya niat adalah di dalam hati yakni menghadirkan hakikat puasa yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa di siang hari. Tidaklah cukup berniat hanya dengan ucapan saja tanpa dengan hati, karena niat dengan ucapan hanyalah sunat. Niat yang diucapkan dimaksudkan agar ucapan niat tersebut membantu fokusnya kita dalam menghadirkan niat yang sesungguhnya di dalam hati.

    Jika ada kasus, seseorang niat puasa pada malam pertama bulan Ramadlan dengan niat ditujukan untuk keseluruhan puasa dalam 1 bulan, maka dalam mazhab Syafi'i, tidaklah sah puasanya selain puasa pada hari pertama saja, namun niat seperti itu tetap disunatkan untuk menjaga ketika lupa tidak niat pada malam tertentu. Sehingga jika mengalami lupa niat pada malam tertentu, tetapi pada malam pertama niatnya ditujukan untuk keseluruhan puasa, maka sahlah puasa yang tanpa niat tersebut. Berbeda jika pada malam pertamanya tidak pakai niat untuk keseluruhan, maka puasa yang tanpa niat tersebut tidak sah dan harus diganti pada hari yang lainnya setelah Ramadlan.

    Contoh kasus lain yaitu jika ada seseorang merasa ragu apakah niatnya itu dilakukan sebelum fajar atau sesudah fajar? Maka yang demikian itu tidak sah puasanya. Berbeda dengan niat puasa sunat, maka tidak harus dilakukan pada malam hari, tapi bisa dilakukan siang hari sebelum saat sholat zhuhur tiba, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, jima, keluar haid, nifas, dan lainnya.

    Adapun bagi sahabat yang terbiasa memakai niat yang dilafadzkan, ucapan niat puasa Ramadhan adalah :

    NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN ADAA-IN FARDLI ROMADLOONA HADZIHIS SANATI  FARDHOL LILLAHI TA’AALA.

    Bagi mereka yang tidak suka niatnya diucapkan, maka cukup dalam hati saja.
  2. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa secara sadar tanpa paksaan, seperti makan walaupun sedikit, minum walau setetes, jima dan lainnya.
  3. Orang yang berpuasanya.

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan puasa kita. Ini dia diantaranya :
  1. Murtad atau keluar dari agama Islam kembali kepada kekafiran
  2. Keluar haid
  3. Keluar nifas. Disunatkan bagi yang haid dan nifas, menahan diri dari makan minum jika haid atau nifasnya sudah berhenti di siang hari.
  4. Gila walaupun hanya sebentar
  5. Melahirkan
  6. Pingsan
  7. Mabok yang disengaja

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk,  bisa membatalkan puasa jika keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.  Jadi kalau pingsan atau mabuknya hanya sesaat atau beberapa jam saja,  maka tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa orang pingsan (baik disengaja ataupun tidak) diharuskan mengqadha puasa. Adapun shalat, maka dia tidak perlu mengqadhanya, kecuali kalau pingsannya disengaja.

Wajib juga kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa, sedangkan yang tak disengaja tidak wajib qadha.  Yang dimaksud mabuk disengaja,  contoh kasusnya adalah jika seseorang pada suatu malam telah berniat puasa,  namun ketika waktu sahur dia meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada saat siang hari dampaknya malah membuat dia linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.

Alhasil, bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan, jika salah satunya dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa, maka puasanya batal atau tidak sah pada hari itu. Sedangkan jika seorang tidur dengan nyenyak dari pagi sampai maghrib, maka tidurnya seharian tidak membatalkan puasa.

Hukum Puasa Ramadhan

Hukum Puasa Ramadhan


Seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa Ramadhan adalah fardu bagi setiap muslim. Mereka juga sepakat bahwa puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari landasan atau rukun Islam yang 5.

Tidak semua muslim mendapati kewajiban puasa Ramadhan. Hanya orang-orang muslim yang termasuk dalam kategori di bawah ini, yang diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Point yang dimaksud adalah :
1. Baligh
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas
4. Muqim
5. Kuat

Bagi anak yang belum baligh atau orang sakit gila, keduanya tidak kena perintah wajib puasa, namun demikian bagi anak yang sudah berumur 7 tahun, orang tua wajib memberikan pelajaran untuk menganjurkan berpuasa walaupun belum balig, agar bisa menjadi kebiasaan. Dan apabila anak sudah berumur 10 tahun, tapi tidak nurut untuk berpuasa, maka orang tua boleh melakukan peringatan keras dengan cara memukul bagian anggota badan yang tidak berbahaya dan tidak menimbulkan cacat apabila dipukul.  Sebagian pendapat, bagian yang dipukul adalah bagian kaki ke bawah.

Bagi wanita haid/nifas diharamkan berpuasa namun dia wajib qadha sejumlah hari yang ditinggalkannya setelah habis Ramadhan. Bagi wanita yang lagi hamil atau lagi menyusui, tidak diwajibkan berpuasa jika takut akan terjadi kemadharatan buat dirinya atau anaknya, namun demikian dia sah-sah saja jika berpuasa.

Bagi musafir atau orang sakit, boleh berbuka puasa jika sekiranya dengan puasanya itu bisa menambah kambuh penyakitnya atau menambah kemadharatan, namun demikian dia sah puasanya jika tetap memaksa menjalankan puasanya.

Puasa Ramadhan ini segera diwajibkan apabila :
1. sempurna bulan Sya'ban 30 hari
2. melihat bulan/ruyatul hilal

Untuk masalah melihat bulan, para ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali sepakat bahwa, jika ada seseorang yang telah melihat bulan disertai dengan bukti dan saksi saksi, maka keterangan dia tersebut bisa menjadi patokan mulainya tanggal 1 bulan Ramadhan untuk seluruh negara di dunia. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, keterangan dia hanya bisa dijadikan patokan tanggal 1 Ramadhan, untuk daerah sekitar dia  saja. Misalnya jika di Indonesia, ada orang melihat bulan tanggal 1 Ramadhan, maka menurut Imam Syafi'i, itu hanya berlaku untuk negara Indonesia saja dan belum tentu berlaku untuk negara Arab dan negara lainnya.

Dalil puasa Ramadhan
Mengenai dalil wajibnya puasa Ramadhan adalah :


يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
 (Q.S Al Baqarah : 183)

Rukun Shalat

Rukun Shalat


Seperti halnya wudu atau mandi besar, sholat pun mempunyai rukun rukun tertentu, walaupun dalam wudu istilahnya bukan dengan kata "rukun" melainkan dengan kata "fardu", namun mempunyai kesamaan arti. Untuk mengetahui perbedaan kedua kata tersebut silahkan baca kembali postingan tentang fardu wudu.

Mengenai jumlah rukun shalat, banyak sekali perbedaan pendapat, bahkan dari kalangan ulama mazhab Imam Syafi'i pun ada beberapa versi. Namun disini, masalah perbedaan ini tidak akan dibahas, perlu postingan lain agar lebih gamblang. Ingsya Alloh kita bahas di lain waktu. Kali ini hanya akan disebutkan poin-poin yang menjadi rukun shalat yang telah disepakati sebagian besar para ahli fiqih.

Rukun shalat tersebut adalah :
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca Fatihah
4. Berdiri
5. Ruku beserta thumaninah
6. I'tidal beserta thumaninah
7. Sujud beserta thumaninah
8. Duduk antara 2 sujud beserta thumaninah
9. Tasyahud akhir
10. Duduk pada tasyahud akhir
11. Membaca shalawat pada tasyahud akhir
12. Membaca salam
13. Tertib

Dari poin-poin tersebut, rukun shalat dibagi menjadi 3 bagian besar, yakni :
  • Rukun qalbi yakni niat
  • Rukun qauli yakni membaca takbiratul ihram, fatihah, tasyahud akhir, shalawat pada tasyahud akhir dan salam.
  • Rukun fa'li yakni berdiri, ruku, i'tidal, sujud 2 kali, duduk antara 2 sujud, duduk tasyahud dan tertib.

Hal Yang Membatalkan Shalat

Hal Yang Membatalkan Shalat


 Ada banyak hal yang membatalkan shalat yang mesti dihindari ketika melakukan shalat,  diantaranya :

  • karena keluar hadats baik sengaja atau pun tidak.
  • karena terkena najis,   seperti lagi shalat terkena kotoran cicak.
  • karena terbuka aurat jika tidak ditutup pada saat itu juga,  seperti lagi shalat ied di lapangan terbuka,  tiba-tiba ada angin besar sampai meniup sarung dan lutut kita terlihat.  Kalo tidak cepat-cepat ditutup maka shalatnya batal.
  • berbicara dengan satu/dua hurup dengan sengaja,  dimengerti ataupun tidak,   di luar bacaan shalat
  • melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa dengan sengaja seperti minum ketika shalat atau makan
  • melakukan tiga kali gerakan yang terus menerus yang bukan gerakan shalat seperti menggaruk-garuk anggota tubuh.
  • loncat yang keterlaluan seperti ketika shalat tiba-tiba ada ular yang nyamperin,  karena saking takutnya,  jurus penyelamatan mendadak yakni loncat pun terpaksa dilakukan.
  • memukul yang keterlaluan,  contohnya sama seperti kejadian di atas,  cuma bedanya korban rada berani sedikit dan langsung memukul ular tersebut dengan membabi buta.
  • menambah rukun fa'li dalam shalat dengan sengaja seperti setelah ruku,  ruku lagi.
  • mendahului imam atau memperlambat gerakan shalat dari imam tanpa uzur.
  • niat memutuskan shalat ketika shalat masih berjalan.
  • niat menggantungkan terhadap sesuatu untuk memutuskan shalat,  misal "jika terjadi gempa bumi"  maka saya akan niat memutuskan shalat saya,  maka dengan niat tersebut saja,  sudah batal shalatnya walaupun gempa buminya tidak terjadi.
  • ragu ragu dalam memutuskan shalat.

Hakikat dan Hukum Shalat

Hakikat dan Hukum Shalat


Hakikat atau definisi shalat menurut syar'i adalah :

اقوال غالبا وافعال مفتتحة بالتكبير المقترن بالنية مختتمة بالتسليم على وجه مخصوص


berbagai ucapan tertentu, dengan pekerjaan yang diawali dengan takbir serta dibarengi dengan niat, diakhiri dengan salam.

Hukum dari shalat, secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yakni :
1. fardu 'ain syara
2. fardu 'ain nadzar
3. fardu kifayah
4. sunat

Yang dimaksud fardu 'ain syara' adalah 5 waktu shalat sehari semalam, subuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya.  Wajibnya yang 5 ini sudah cukup maklum dalam agama, sehingga jika ada yang mengingkarinya, maka dia dianggap kafir. Shalat yang 5 ini difardukan pertama kalinya ketika malam mi'raj.

Adapun asal muasal shalat, bahwa tidak semua shalat adalah dikhususkan kepada umat Islam, melainkan dahulunya diberikan kepada umat tertentu.  Misalnya shalat subuh untuk Nabi Adam, shalat zhuhur untuk Nabi Ibrahim, shalat ashar untuk Nabi Sulaiman,  shalat maghrib untuk Nabi Isa ( 2 rakaat untuk dirinya, 1 rakaat untuk umatnya) dan shalat Isya adalah kekhususan dari umat ini.

Yang dimaksud fardu 'ain nadzar adalah shalat sunat yang berubah status menjadi harus dikerjakan oleh seorang mukalaf karena ada tekad-tekad tertentu. Sedangkan yang termasuk fardu kifayah adalah shalat jenazah.

Shalat fardu yang 5 waktu itu wajib bagi semua umat islam. Maka tidak wajib shalat bagi kafir asli, karena tidak akan sah shalatnya. Adapun jika dia masuk Islam, maka dia tak perlu mengqadha shalat sebelum dia muslim. Semua amalan dia pun yang tidak memerlukan niat, ternyata mendapat ganjaran bagi dia seperti sedekah dan silaturrahmi. Berbeda lagi bagi murtad yang masuk Islam kembali, maka dia wajib mengqadha shalat sebanyak yang ditinggalkannya ketika dia masih murtad, walaupun dia mengalami kegilaan di saat murtadnya.



Sunnah Wudhu dalam Islam

Sunnah Wudhu dalam Islam

      Setelah membahas hal yang wajib dikerjakan dalam berwudu atau fardu wudu,  selanjutnya pada kesempatan kali ini,  blog belajar fiqih akan menjelaskan beberapa hal yang termasuk sunat wudhu,  diantaranya :
  1. membaca basmalah
  2. siwak atau membersihkan/menggosok gigi terlebih dahulu
  3. membasuh 2 tangan sebelum berkumur
  4. berkumur
  5. membersihkan lubang hidung
  6. mengusap seluruh rambut kepala atau kulit kepala
  7. mengusap 2 telinga
  8. mendahulukan anggota yang sebelah kanan
  9. terus menerus tanpa terpisah oleh gerakan/aktivitas lain
  10. menggosok-gosok ketika membasuh anggota wudu
  11. membaca do’a setelah berwudlu yakni :


    ‘Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang
    Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi
    bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.’
    (HR. Muslim 1/209)